Meski proses distribusi sudah berjalan ke daerah-daerah di Indonesia, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga saat ini masih melarang vaksin corona dari Sinovac disuntikkan. Hal ini karena BPOM masih melakukan rangkaian proses untuk mengeluarkan Emergency Used Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin dari China tersebut.
"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan," ujar Kepala BPOM Penny K Lukita seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (4/1).
Terkait izin khusus pendistribusian, Penny menerangkan hal ini karena wilayah Indonesia yang sangat luas. Sehingga mereka memprediksi akan memakan waktu yang panjang dalam pendistribusiannya.
Diketahui, Bio Farma sebagai otoritas vaksinasi mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 ke sejumlah daerah. Tahapan distribusi dimulai pada 3 Januari 2021 kemarin. Pada hari itu, 401.240 vial vaksin dikirimkan ke 14 provinsi.
Sementara, pada Senin 4 Januari, giliran 18 provinsi dengan jumlah 313.000 vial.
© Copyright 2024, All Rights Reserved