Jumlah klaim perawatan pasien covid-19 di Sumatera Utara sepanjang Maret 2020 hingga November 2021 mencapai Rp 5,046 triliun.
Klaim tersebut berasal dari 107 rumah sakit di Sumatera Utara yang melayani perawatan terhadap pasien covid-19.
Namun dari angka tersebut, masih 94,71 persen datanya yang sudah terverifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan selaku verifikator. Selebihnya, masih bermasalah atau dispute. Total angka klaim yang bermasalah tersebut mencapai Rp 1,99 triliun
Demikian dipaparkan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah yang hadir dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Selasa (16/11/2021).
"Kasus dispute klaim di Sumut ada sebanyak 33.868 kasus," paparnya.
Mariamah menjelaskan dispute klaim ini disebabkan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan. Pemicunya antara lain identitas tidak sesuai ketentuan, kriteria peserta jaminan Covid-19 tidak sesuai ketentuan, berkas klaim tidak lengkap, dan diagnosa komorbid yang tidak sesuai ketentuan.
"Dengan kata lain, dispute klaim terjadi ketika adanya ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan oleh rumah sakit dengan regulasi–regulasi yang terkait sehingga menyebabkan klaim yang diajukan tidak dapat disetujui oleh BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar yang memimpin rombongan anggota dewan itu mengungkapkan, tujuan utama mereka ke Sumut adalah menyelesaikan masalah itu.
Dia bahkan menyoroti nilai dispute klaim di RS GL Tobing yang memcapai Rp 11,53 miliar. Rumah sakit ini sendiri sejak tahun lalu memang difokuskan menjadi rumah sakit rujukan utama pasien Covid-19.
"Kita datang ke sini untuk menyelesaikan soal klaim ini. Adapun yang tidak dispute, itu akan rencanakan dibayar. Mungkin yang 2020 itu sudah ada uangnya, dan untuk yang 2021 ini juga akan kita tekan Kemenkeu dan Kemenkes untuk membayarnya," kata Ansory.
© Copyright 2024, All Rights Reserved