Kota Medan saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No.11/2022 tanggal 14 Februari 2022.
Dalam keterangannya, Bobby menjelaskan tiga hal penyebab status PPKM Level 3 tersebut yakni rata-rata pertambahan kasus positif covid-19 di Kota Medan, kemudian persentase ketersediaan tempat tidur di rumah sakit dan angka kematian.
"Kita rata-rata per hari itu terkonfirmasi positif sudah di atas 300 dari beberapa hari kemarin. Berikutnya keterisian rumah sakit, BOR kita sampai hari ini di pencatatan kami ada 22 persen," ungkap Bobby.
Faktor pertama ini menurut Bobby sudah melebihi batas dari level 1 dan level 2.
Lalu tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) juga mengalami kenaikan sampai hari ini mencapai 22 persen.
"Kita rata-rata per hari itu terkonfirmasi positif sudah di atas 300 dari beberapa hari kemarin. Berikutnya keterisian rumah sakit, BOR kita sampai hari ini di pencatatan kami ada 22 persen," ungkap Bobby.
Wali kota melanjutkan, poin terakhir masih terpantau agak rendah dan tetap menjadi perhatian pemerintah pusat adalah tingkat kematian yang hingga kini ada empat kasus.
"Sampai hari ini ada empat kasus kematian di Kota Medan. Penambahan paling banyak itu, kemarin tiga kasus dalam sehari yang sebelumnya Medan tingkat kematiannya masih di angka satu," terang Bobby.
"Kalau persentase masih rendah, tapi secara angka empat itu adalah nyawa manusia yang masyarakat kami. Perlu kita perhatikan ke depan jangan sampai bertambah lagi," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved