Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membantah punya utang sebenar Rp 433,8 miliar kepada Pemko Medan sebagaimana disebut Wali Kota Medan, Bobby Nasution kepada media.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael P Sinaga menegaskan Pemprov Sumatera Utara tidak memiliki utang yang disebut bersumber dari dana bagi hasil (DBH) pajak tersebut. Sebab, seluruhnya telah direalisasikan pada akhir tahun 2020.
"Tidak ada utang dana bagi hasil Pemprov Sumut ke Kota Medan sesuai besaran alokasi realisasi PAD untuk tahun 2020 sampai dengan 31 Desember," kata Ismael kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Menurut Ismael, Pemprov Sumut telah membayarkan seluruh kekurangan dana bagi hasil dari pajak yang diperuntukkan bagi Pemko Medan.
"Kekurangan dana DBH untuk Kota Medan sudah semua dibayarkan," tegasnya.
Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi atas pernyataan Wali Kota Bobby soal utang Pemprov Sumut ke Pemko Medan yang mencapai ratusan miliar rupiah, mengaku baru mendengar hal tersebut.
Edy menyebut akan terlebih dahulu melakukan pengecekan mengenai utang yang diungkit oleh menantu Presiden Joko Widodo tersebut.
"Oh, tak tahu aku. Nanti kita pelajari dulu. Masak Pemprov punya utang pula? Nanti kita lihat," kata Edy, Selasa (22/6/2021).
Ketika dijelaskan bahwa utang yang dimaksud tersebut berupa dana bagi hasil pajak tahun 2020 yang belum tersalurkan, Edy pun terkejut.
"Tak tahu. Ada itu? Ada dana bagi hasil untuk kabupaten yang belum terbayarkan?" tanya Edy kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut Fitriyus yang kebetulan berada di sampingnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved