Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) hingga saat ini masih memiliki utang kepada Pemerintah Kota Medan.
Utang tersebut yakni dana bagi hasil (DBH) tahun 2020 yang belum disalurkan ke Pemerintah Kota Medan.
"Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu belum ditransfer, sehingga Pemprovsu memiliki utang sebesar Rp 433,86 miliar," kata Wali Kota Bobby kepada wartawan, di Medan, Selasa (22/6/2021).
Atas utang tersebut, Pemko Medan menurut Bobby akan memaksimalkan pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah. Salah satunya dengan memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.
“Untuk menghindari kebocoran pajak, Pemko Medan juga secara berkala memeriksa wajib pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD dengan melaporkan hasil penjualan,” kata Bobby Afif.
Bobby menyebutkan bahwa pembatasan dan penghentian operasional tempat hiburan malam untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona telah membuat penerimaan pendapatan menurun.
"Kebijakan pembatasan pengunjung maupun waktu operasional tempat usaha pada kondisi pandemi Covid-19 yang berakibat pada turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan realisasi PAD tahun 2020 tidak terpenuhi," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved