Walikota Medan Bobby Afif Nasution memberikan waktu selama 2 minggu kepada pemilik gedung eks Kantor Portibi untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
- BBM Naik Karena Pergub, KNPI Sumut: Ambisi Edy Rahmayadi Naikkan PAD Jangan Dengan Memeras Rakyat
- Sebelum Meninggal, Dirut Bank Sumut Budi Utomo Alami Sesak Dan Kejang Saat Beraudiensi Dengan Rektor USU
- Aksi Tunggal Mahasiswa UINSU Sebut Edy Rahmayadi Tak Bermartabat, Mangapul Purba : Itu Suara Hati Rakyat Sumut
Baca Juga
Hari ini kata Bobby, Pemko Medan sudah menyurati pemilik gedung tersebut agar mengembalikan bentuk bangunan seperti semula.
"Itu sudah saya sampaikan, hari ini (pemilik gedung) sudah disurati. Kita kasih waktu 2 minggu dari surat itu keluar, kita layangkan ke mereka, itu harus diubah lagi ke bentuk semula," ujar Bobby kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Senin (8/3).
Ditegaskan Bobby, Pemko Medan sangat tegas terkait aturan mendirikan bangunan di kawasan cagar budaya tersebut. Meski demikian, soal pengurusan IMB untuk bangunan ini, ia memastikan akan memberi kemudahan
"Izin harus diurus, kita permudah izinnya, biar izin gak lama. Kalau dua minggu tidak ada perubahan, kita hancurkan rata," tegasnya.
- Dirut Bank Sumut Meninggal Dunia, Rektor USU Sampaikan Belasungkawa
- Orasi Mahasiswa Curi Momen Sambutan Edy Rahmayadi Di Ruang Paripurna DPRD Sumut
- Demo Jurnalis Ungkit Janji Kampanye Bobby Nasution Soal Keterbukaan Informasi