Walikota Medan Bobby Afif Nasution memberikan waktu selama 2 minggu kepada pemilik gedung eks Kantor Portibi untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
Hari ini kata Bobby, Pemko Medan sudah menyurati pemilik gedung tersebut agar mengembalikan bentuk bangunan seperti semula.
"Itu sudah saya sampaikan, hari ini (pemilik gedung) sudah disurati. Kita kasih waktu 2 minggu dari surat itu keluar, kita layangkan ke mereka, itu harus diubah lagi ke bentuk semula," ujar Bobby kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Senin (8/3).
Ditegaskan Bobby, Pemko Medan sangat tegas terkait aturan mendirikan bangunan di kawasan cagar budaya tersebut. Meski demikian, soal pengurusan IMB untuk bangunan ini, ia memastikan akan memberi kemudahan
"Izin harus diurus, kita permudah izinnya, biar izin gak lama. Kalau dua minggu tidak ada perubahan, kita hancurkan rata," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved