Pemerintah Kota Medan kembali mengingatkan agar pihak rumah sakit mematuhi aturan terkait penanganan pasien covid-19.
Aturan tersebut yakni terkait pendanaan penanganan pasien covid-19 yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan rumah sakit yang meminta biaya atas penanganan pasien covid-19 akan langsung ia tegur bahkan berpotensi dilakukan sanksi penutupan. Hal ini karena aksi tersebut melanggar aturan penanggulangan covid-19 dan juga memberatkan masyarakat .
"Kalau ada rumah sakit yang minta biaya, itu akan kita tegur nanti. Kita akan lihat apa sudah ikuti peraturan, jangan ambil kesempatan. Ini sudah jelas biayanya ditanggung pemerintah. Kalau nanti rumah sakit minta-minta uang, kalau perlu kita tutup aja yang seperti itu, nggak bagus seperti itu malah menyulitkan masyarakat," katanya saat meninjau isolasi lingkungan 23, Jalan Nilam Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (5/8/2021).
Bobby menjelaskan, pembiayaan dalam penanganan pasien covid-19 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Bahkan, warga yang tidak masuk dalam kategori pembiayaan seperti orang tanpa gejala (OTG) akan ditanggung oleh Pemko Medan selama menjalani isolasi mandiri.
"Yang tidak ditanggung Kemenkespun seperti OTG sudah kami tanggung kalau itu masuk ke fasilitas isolasi terpusat, itu gratis semua," pungkasnya.
Atas hal ini, Bobby mengimbau masyarakat yang dimintai biaya oleh pihak rumah sakit dalam perawatan pasien covid-19 agar melaporkan hal tersebut kepada mereka.
"Kalau ada yang minta-minta biaya untuk penanganan kasus covid jangan mau, laporkan ke kami," demikian Bobby Nasution.
© Copyright 2024, All Rights Reserved