Pencegahan korupsi di Sumatera Utara dinilai perlu melibatkan lebih banyak pihak, tidak hanya pemerintah daerah. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meminta upaya pencegahan dilakukan secara menyeluruh karena banyak pihak memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Hal itu disampaikan Bobby dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis, 17 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bobby bersama 33 kepala daerah di Sumut menandatangani komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.
Menurut Bobby, pencegahan korupsi tidak cukup jika hanya diarahkan kepada pemerintah daerah. Sejumlah pemangku kepentingan yang berhubungan dengan pemerintahan juga perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komperhensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby.
Bobby mengatakan Pemprov Sumut, kepala daerah dan DPRD di daerah masing-masing perlu memperbaiki tata kelola serta mengantisipasi potensi terjadinya korupsi.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integeritas,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti posisi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah penyimpangan di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurut Johanis, APIP perlu diperkuat agar dapat berfungsi sebagai sistem peringatan dini atau early warning bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi tidak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” kata Johanis.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus juga menilai APIP memiliki posisi penting dalam mendeteksi penyimpangan sebelum sebuah persoalan masuk ke ranah penegakan hukum.
“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik, bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH, APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” katanya.
Rapat tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor, serta perwakilan BPKP dan LKPP.
Seluruh bupati dan wali kota se-Sumut serta pimpinan DPRD kabupaten/kota juga hadir dalam agenda tersebut. 
