BNN Aceh Musnahkan 24 Ribu Batang Tanaman Ganja

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2,5 hektare tanaman ganja di pedalaman hutan Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh/Ist
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2,5 hektare tanaman ganja di pedalaman hutan Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh/Ist

Temuan lahan tanaman ganja seluas 2,5 ha di pedalaman hutan Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Provinsi Aceh ditindaklanjuti dengan pemusnahan yang dilakukan oleh tim gabungan dari polisi dan TNI.


Pemusnahan dilakukan dengan membakar 24 ribu batang tanaman ganja yang memiliki ketinggian berkisar 1,5 hingga 2,5 meter tersebut.

“Jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan mencapai 24 ribu batang tanaman. Tinggi tanaman berkisar antara 1,5 hingga 2,5 meter,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono seperti diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (29/9).

Penemuan ladang ganja ini, kata Hartono, merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kilogram ganja dikawasan Pidie, pertengahan September lalu. Dengan tersangka satu orang berinisial N.

Lanjutnya, penemuan kembali ladang ganja di kawasan Aceh oleh Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, menjadi bukti nyata konsistensi BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Temuan ini pun menjadi bukti kolaborasi yang konkrit antara BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang selama ini telah terjalin,” katanya.

Selain itu, keterlibatan beberapa institusi pemerintah dalam pemusnahan ladang ganja ini, merupakan implementasi dari instruksi Presiden 2/2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Sementara upaya yang sedang dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan pertama,” demikian Hartono.