Seorang warga bernama Arbain (24) warga Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap polisi dalam kasus perdagangan satwa dilindungi. Penangkapan terhadap Arbain dilakukan petugas setelah mengetahui adanya aktifitas bisnis perdagangan satwa dilindungi yang dilakukannya lewat media sosial.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama menyebutkan, penangkapan tersangka bermula dari patroli siber yang mereka lakukan di media sosial Facebook. Dimana dari patroli itu, diketahui ada salah satu akun bernama Keyla Safittrie menawarkan sejumlah hewan dilindungi di salah satu grup jual beli hewan peliharaan yang ada di sosial media tersebut.
Polisi lalu menelusuri akun tersebut dan berhasil mengidentifikasi tersangka Arbain sebagai pengelola akun tersebut. Polisi lalu berkordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utar, lalu melakukan penggrebekkan ke rumah tersangka, dan berhasil menangkap tersangka berikut sejumlah barang bukti hewan langka dilindungi.
"Ada tiga jenis hewan langka yang berhasil kita sita dari rumah tersangka. Yakni 3 ekor lutung emas, 3 ekor elang bondol (elat laut) dan 3 ekor macan akar. Totalnya ada 9 ekor," katanya, Jumat (11/1/2019).
Rony menambahkan dari hasil penyelidikan diketahui tersangka sudah menjalankan bisnis perdagangan satwa dilindungi ini sejak sekitar setahun yang lalu. Puluhan satwa dilindungi sudah berhasil dijual tersangka dalam periode tersebut.
"Tersangka mengaku mendapatkan satwa dilindungi itu dari masyarakat, petani dan nelayan dengan harga Rp.5 ribu-Rp.30 ribu, lalu dijual kembali lewat Facebook antara Rp.150 ribu-Rp.500 ribu," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat degan Pasal 33 pada Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam dengan ancaman 5 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved