Pemberian fasilitas seksual terhadap penyelenggara negara dapat dikategorikan gratifikasi.
"Apalagi kalau dalam pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Hal tersebut disampaikan Alex menanggapi adanya narapidana Lapas Sukamiskin yang ketahuan memiliki bilik asmara dan kencan dengan wanita di luar lapas.
Berdasarkan penjelasan Pasal 12 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang atau barang, melainkan pemberian dalam arti luas, termasuk layanan seksual.
"Gratifikasinya sebesar berapa biaya yang dikeluarkan, artinya kan dalam bentuk seks tapi bukti dari pemberi itu uang juga yang mengalir ke penyedia jasa itu," jelasnya.[R]
© Copyright 2024, All Rights Reserved