Pemberian fasilitas seksual terhadap penyelenggara negara dapat dikategorikan gratifikasi.
"Apalagi kalau dalam pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Hal tersebut disampaikan Alex menanggapi adanya narapidana Lapas Sukamiskin yang ketahuan memiliki bilik asmara dan kencan dengan wanita di luar lapas.
Berdasarkan penjelasan Pasal 12 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang atau barang, melainkan pemberian dalam arti luas, termasuk layanan seksual.
"Gratifikasinya sebesar berapa biaya yang dikeluarkan, artinya kan dalam bentuk seks tapi bukti dari pemberi itu uang juga yang mengalir ke penyedia jasa itu," jelasnya.[R]
- Terbongkar Di Rapat Pansus LKPj, Ternyata Ada Jual Beli Lapak di 'The Kitchen Of Asia'
- Putusan Pengadilan Tinggi Bikin Bos KTV Electra Merasa Terintimidasi
- Perpanjangan SIM Di Sumut Sudah Bisa Dari Smartphone, Ini Caranya
Baca Juga
Pemberian fasilitas seksual terhadap penyelenggara negara dapat dikategorikan gratifikasi.
"Apalagi kalau dalam pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Hal tersebut disampaikan Alex menanggapi adanya narapidana Lapas Sukamiskin yang ketahuan memiliki bilik asmara dan kencan dengan wanita di luar lapas.
Berdasarkan penjelasan Pasal 12 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang atau barang, melainkan pemberian dalam arti luas, termasuk layanan seksual.
"Gratifikasinya sebesar berapa biaya yang dikeluarkan, artinya kan dalam bentuk seks tapi bukti dari pemberi itu uang juga yang mengalir ke penyedia jasa itu," jelasnya.

- Panitia, Calon Polisi Hingga Orang Tua Disumpah Dan Teken Pakta Integritas Di Polda Sumut
- Usai Sidang Tesis, Mahasiswa Agribisnis USU Laporkan Dekan Dan Sejumlah Dosen Ke Polisi
- Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal Fee Proyek