Biaya yang harus dilunasi jemaah haji Indonesia untuk keberangkatan 2027 ditetapkan rata-rata Rp23.048.825. Angka ini turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran tersebut merupakan sisa pelunasan setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta.
Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825. Sementara 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat.
Dengan formula tersebut, beban pelunasan jemaah turun Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan struktur pembiayaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan jemaah sekaligus keberlangsungan pengelolaan dana haji.
"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Menhaj di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
BPIH 2027 menggunakan asumsi kurs USD 1 sebesar Rp17.500 dan SAR 1 sebesar Rp4.666,67.
Menurut Irfan, efisiensi juga akan terus dilakukan dalam pelayanan jemaah, baik selama berada di Indonesia maupun Arab Saudi.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami," tegas Menhaj.
Komponen BPIH mencakup sejumlah kebutuhan di dalam negeri dan Arab Saudi. Di Indonesia, biaya antara lain digunakan untuk akomodasi, konsumsi, perlindungan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, living cost, pembinaan serta pengelolaan BPIH.
Sedangkan di Arab Saudi, komponen biaya meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah dan pelayanan di Armuzna, termasuk perlindungan dan pelayanan umum.
Biaya penerbangan juga disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing. Pemerintah mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur, dengan kekurangan dana tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Besaran Bipih berbeda berdasarkan embarkasi. Jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sedangkan embarkasi lainnya menyesuaikan komponen penerbangan dan layanan selama di Arab Saudi.
Calon jemaah yang masuk alokasi kuota haji 1448 H/2027 M diminta memantau informasi resmi terkait jadwal dan tahapan pelunasan biaya haji. 
