Besok MK Putuskan Sengketa Hasil PSU Dari 3 Kabupaten di Sumut

Mahkamah Konstitusi/Net
Mahkamah Konstitusi/Net

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) dari 3 kabupaten di Sumatera Utara, besok, Kamis (3/6/2021).


Berdasarkan jadwal, sidang tersebut mengagendakan putusan.

Tiga gugatan hasil PSU dari Sumatera Utara yang digugat yakni di Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Para penggugat merupakan pasangan calon yang kalah suara pada PSU yang digelr 28 April 2021 tersebut.

Di Madina, ada pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang jadi penggugat. Pasangan yang unggul pemilihan 9 Desember ini tak terima karena berbalik kalah dari pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi setelah PSU 3 TPS.

PSU sendiri merupakan perintah MK kepada KPU dalam putusannya atas perkara perselisihan hasil pemilihan pasca pemungutan suara serentak 9 Desember 2020 lalu. Sebanyak 3 TPS di Madina kemudian melaksanakan PSU. Di Labuhanbatu sebanyak 9 TPS, dan di Labusel 16 TPS.

Di Labuhanbatu, penggugatnya adalah pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal yang juga seperti Dahlan-Aswin, berbalik kalah dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU di 9 TPS.

Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengaku telah menerima pemberitahuan sidang pembacaan putusan besok. "Pukul 08.30 WIB," kata Wahyudi.

Sementara di Labusel, pemohon sengketanya adalah pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap yang kalah dari pasangan Edimin-Ahmad Padly. PSU di sebanyak 16 TPS semakin mengukuhkan kemenangan pendatang baru Edimin-Ahmad Padly atas pencalonan istri Bupati Labusel 2010-2020 Wildan Aswan, yang berpasangan dengan wakil bupati petahana, Kholil Jufri.