Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga daerah di Sumatera Utara akan kembali digelar pada Kamis (27/5/21), besok.
Ketua KPU Madina Fadhilah Syarief mengatakan mereka sudah mendapat pemberitahuan sidang esok dari panitera MK.
"Jadwalnya Pukul 11.00 WIB," kata Syarief, Rabu (26/5/21).
Berdasarkan pemberitahuan sidang yang disampaikan ke mereka, sidang ketiga esok ini mengagendakan pembuktian. Setelah dua persidangan sebelumnya yang beragendakan mendengarkan permohonan pemohon serta jawaban termohon.
"(Serta) Pemeriksaan saksi atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan di persidangan," jelasnya.
Sengketa Pilkada Madina dimohonkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin. Pasangan ini kalah dari pasangan nomor urut 1 Jakfar Sukhairi-Atika Azmi Utammi pasca PSU 28 April. Sebelum PSU, Dahlan yang merupakan Bupati petahana mengungguli Zulhairi Nasution yang merupakan Wakil Bupati petahana. Namun perolehan berbalik setelah PSU.
Selain Madina, pada hari yang sama, MK juga dijadwalkan menggelar persidangan lanjutan terhadap sengketa Pilkada Labuhanbatu dan Labusel.
Sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca PSU dimohonkan oleh pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal. Mereka tak terima karena kalah suara dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU.
Sementara di Labusel, sengketa ini dimohonkan oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Hasnah yang merupakan istri Bupati Labusel dua periode Wildan Aswan Tanjung dan Kholil yang Wakil Bupati Labusel petahana ini kalah suara dari pasangan Edimin-Ahmad Padly. Pada pemungutan suara 9 Desember lalu, Hasnah-Kholil sudah kalah suara dari Edimin-Ahmad. Mereka lalu menggugat ke MK dan MK memerintahkan PSU di sebanyak 16 TPS. Hasil PSU 16 TPS ini menegaskan keunggulan Edimin-Ahmad. Hasil ini, dan penetapan Edimin-Ahmad sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kemudian kembali digugat ke MK oleh Hasnah-Kholil.
Dalam persidangan sebelumnya, pada Jumat (22/5/21) kepada KPU yang masih berperkara di MK diperintahkan untuk menunda seluruh tahapan setelah rekapitulasi hasil pasca pemungutan suara ulang (PSU) sampai ada keputusan tetap dari MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved