Meski berulang kali direkam para korbannya dan menjadi viral namun aksi premanisme masih tetap muncul di Kota Medan. Kali ini terjadi di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dua orang pria berpakaian seragam salah satu ormas kepemudaan meminta uang secara paksa kepada pemilik usaha Panglong Rio dengan dalik uang bongkar muat. Pemilik usaha yang tidak memiliki urusan dengan kedua orang bernama M Hadir (55) dan Diky Sasmito (41) warga Jalan Bnga Kardiol Lk III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan tersebut kemudian merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya di media sosial.
Unggahan ini viral dan ditindaklanjuti oleh Polrestabes Medan dengan menangkap keduanya.
"Kejadian pada hari Sabtu tanggal 21 Mei pukul 09.00 wib dua orang pelaku datang ke salah satu usaha Panglong Rio di Jalan Jamin Ginting simpang Selayang dan meminta uang bongkar muat kepada pelapor atas nama Rosmaida BR Marbun (44) warga Jalan Pintu Air IV kec. Johor," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (25/5/2022).
Dijelaskan Kompol Fathir, Korban menyatakan kepada pelaku untuk bersabar karena dipanglong sedang ramai pelanggan. Namun pelaku tidak mendengarkan korban dan terus meminta uang kepada korban.
"Karena merasa terganggu dan kesal kemudian pelapor tetap tidak memberikan uang kepada pelaku serta memvideokan pelaku yang meminta uang sambil marah marah kepada pelapor, sambil meninggalkan lokasi. Kemudian korban memviralkan Video tersebut ke Sosial media Facebook," jelasnya.
Kedua pelaku ditangkap polisi pada Senin 23 Mei 2022. Mereka langsung dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, korban tidak mau membuat laporan dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut sehingga korban dan pelaku sudah saling bermaafan," ucapnya.
Terhadap kedua pelaku, kata Kasat Reskrim dilakukan wajib lapor dan diberikan edukasi agar tidak melakukan tindakan tindakan premanisme dan pungli.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kasus ini dan dan kami harap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua serta tidak ada kejadian serupa," ujarnya.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar aturan aturan yang berlaku di masyarakat, baik itu aturan hukum dan norma norma yang berlaku.
"Kami akan menindak segala bentuk tindakan yang merasahkan di masyarakat kota Medan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved