Berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, Munarman akan segera diadili.
- Lagi, KPK Panggil Politisi Partai Demokrat
- Kematiannya Dinilai Janggal, Polda Sumut Bongkar Makam Mantan Tahanan Polsek Sunggal
- Gubernur Edy Rahmayadi Lantik 25 Pejabat Administrator
Baca Juga
"Iya sudah P21," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Senin (4/10/2021).
Sebelumnya, berkas perkara terorisme Munarman disebut telah dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021 lalu. Pada 20 September 2021, hasil penelitian Kejagung menyampaikan berkas perkara Munarman sudah lengkap.
Adapun surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.
Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.
- Ini 6 Peran Teroris yang Baku Tembak dengan Densus 88 di Lampung
- Densus 88 Tangkap Warga Terduga Teroris di Demak
- Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Lampung