Petinggi Asuransi Manulife Indonesia dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, Senin (20/3).
- Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Ditahan di Rutan Mako Puspomal
- Hadir Mengenakan Jubah Advokat, Pengacara Lukas Enembe Siap Ditahan KPK
- Lukas Enembe Bakal Nginep di Rutan KPK Hingga 40 Hari ke Depan
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, petinggi PT Asuransi Manulife Indonesia yang dipanggil adalah Tanti Meylani, selaku Kepala Unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di perusahaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin siang (20/3).
Dalam perkara yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) ini, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.
Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil.
- Senilai Total 100 M Aset Milik Mantan Pejabat Ditjen Pajak Disita KPK
- Pelayan Masyarakat Bersyukur Bobby Dirikan ATM Medan Berkah
- Dugaan Korupsi, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Dilaporkan ke KPK