Persoalan akhlak menjadi hal yang harus dicermati oleh jajaran penyelenggara pemilu seperti KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Sumatera Utara.
Hal ini menjadi salah satu poin yang disampaikan pengamat politik dari Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) saat berbicara pada acara Sosialisasi Hasil Evaluasi Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara yang digelar oleh Bawaslu Sumatera Utara di Hotel Emeral Garden, Medan, Kamis (25/3).
Menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga daerah di Sumatera Utara dan juga perintah mengganti beberapa petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi hal yang harus dicermati.
"Ini ada perintah mengganti PPK dan KPPS yang kita tau itu adalah penyelenggara di jajaran paling bawah. Ini menunjukkan indikasi perlunya perhatian akhlak penyelenggara hingga ke jajaran di tingkat bawah," katanya, Kamis (25/3).
Ditambahkan Riza, penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19 yang terjadi memang memicu berbagai persoalan yang semakin kompleks. Bukan hanya terkait tahapan dan logistik pilkada, namun berbagai persoalan yang menyangkut masalah covid-19 juga membuat para penyelenggara dipaksa untuk bekerja lebih ekstra.
"Pandem ini memang membuat kita tidak bisa menuntut penyelenggara maupun pengawasan meraih hasil maksimal misalnya 95 hingga 100 persen. Karena ini diselenggarakan dalam kondisi yang tidak pernah terjadi sebelumnya," ungkapnya.
Diketahui MK memutuskan pelaksanaan PSU pada 3 daerah di Sumatera Utara. Pelaksanaan PSU tersebut yakni pada 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, kemudian pada 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dan 3 TPS di Kabupaten Mandailing Natal. Selain itu juga diperintahkan pergantian beberap PPK dan KPPS pada tempat pelaksanaan PSU tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved