2. Kalau sudah terdaftar, berarti anda pemilih kategori terdaftar di DPT. Selanjutnya, cetak atau PRINT info di laman yang menyebut anda sudah terdaftar di link atau aplikasi tersebut. Nanti informasi no TPS anda akan disebut pada data link atau aplikasi tersebut.
3. Pada HARI H, Rabu, 17 April bawa kertas print tersebut dan juga identitas diri yg sah (KTP el/KK/Pasport/Suket dukcapil/SIM) ke TPS tempat kita terdaftar. Datanglah ke TPS sesuai lokasi nomor TPS kita. Kalau tidak tahu, tanya Pak RT.
Sebelum daftar ke Petugas KPPS di TPS, cari terlebih dahulu nama anda di Salinan DPT yg dipasang di Papan Pengumuman dekat pintu masuk TPS. Cari nama anda dan ingat ada di nomor urut berapa anda di DPT.
4. Setelah itu, lapor untuk daftar kepada Petugas KPPS no 4 di pintu masuk TPS anda. Perlihatkan printout dan identitas anda, atau sebutkan kepada petugas bahwa anda adalah Pemilih DPT dengan nomor urut sebagaimana nomor urut yang ada di dalam Salinan DPT di Papan Pengumuman TPS anda.
5. Selanjutnya anda akan diminta antri duduk (jika bilik suara masih penuh). Bila tiba giliran anda, Ketua KPPS akan memanggil dan memberi surat suara. Anda dapat mencoblos seperti pemilih DPT biasa, yaitu mulai Pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Mudah bukan?
Sebagai informasi tambahan. Jika anda adalah pemilih DPT dan masih merasa perlu mendapatkan C6, maka bilamana sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih DPT yang belum mendapat C6, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta/menjemput form C6 nya ke Ketua KPPS TPS anda terdaftar dengan membawa EKTP/KK/Pasport/Suket Dukcapil/SIM, sampai dengan H-1. (Pasal 14 ayat (1-3) PKPU 3/2019).
Pemilih Berdaulat, Negara Kuat
Benget Silitonga (Komisioner KPU Sumut)
" itemprop="description"/>
2. Kalau sudah terdaftar, berarti anda pemilih kategori terdaftar di DPT. Selanjutnya, cetak atau PRINT info di laman yang menyebut anda sudah terdaftar di link atau aplikasi tersebut. Nanti informasi no TPS anda akan disebut pada data link atau aplikasi tersebut.
3. Pada HARI H, Rabu, 17 April bawa kertas print tersebut dan juga identitas diri yg sah (KTP el/KK/Pasport/Suket dukcapil/SIM) ke TPS tempat kita terdaftar. Datanglah ke TPS sesuai lokasi nomor TPS kita. Kalau tidak tahu, tanya Pak RT.
Sebelum daftar ke Petugas KPPS di TPS, cari terlebih dahulu nama anda di Salinan DPT yg dipasang di Papan Pengumuman dekat pintu masuk TPS. Cari nama anda dan ingat ada di nomor urut berapa anda di DPT.
4. Setelah itu, lapor untuk daftar kepada Petugas KPPS no 4 di pintu masuk TPS anda. Perlihatkan printout dan identitas anda, atau sebutkan kepada petugas bahwa anda adalah Pemilih DPT dengan nomor urut sebagaimana nomor urut yang ada di dalam Salinan DPT di Papan Pengumuman TPS anda.
5. Selanjutnya anda akan diminta antri duduk (jika bilik suara masih penuh). Bila tiba giliran anda, Ketua KPPS akan memanggil dan memberi surat suara. Anda dapat mencoblos seperti pemilih DPT biasa, yaitu mulai Pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Mudah bukan?
Sebagai informasi tambahan. Jika anda adalah pemilih DPT dan masih merasa perlu mendapatkan C6, maka bilamana sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih DPT yang belum mendapat C6, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta/menjemput form C6 nya ke Ketua KPPS TPS anda terdaftar dengan membawa EKTP/KK/Pasport/Suket Dukcapil/SIM, sampai dengan H-1. (Pasal 14 ayat (1-3) PKPU 3/2019).
Pemilih Berdaulat, Negara Kuat
Benget Silitonga (Komisioner KPU Sumut)
"/>
2. Kalau sudah terdaftar, berarti anda pemilih kategori terdaftar di DPT. Selanjutnya, cetak atau PRINT info di laman yang menyebut anda sudah terdaftar di link atau aplikasi tersebut. Nanti informasi no TPS anda akan disebut pada data link atau aplikasi tersebut.
3. Pada HARI H, Rabu, 17 April bawa kertas print tersebut dan juga identitas diri yg sah (KTP el/KK/Pasport/Suket dukcapil/SIM) ke TPS tempat kita terdaftar. Datanglah ke TPS sesuai lokasi nomor TPS kita. Kalau tidak tahu, tanya Pak RT.
Sebelum daftar ke Petugas KPPS di TPS, cari terlebih dahulu nama anda di Salinan DPT yg dipasang di Papan Pengumuman dekat pintu masuk TPS. Cari nama anda dan ingat ada di nomor urut berapa anda di DPT.
4. Setelah itu, lapor untuk daftar kepada Petugas KPPS no 4 di pintu masuk TPS anda. Perlihatkan printout dan identitas anda, atau sebutkan kepada petugas bahwa anda adalah Pemilih DPT dengan nomor urut sebagaimana nomor urut yang ada di dalam Salinan DPT di Papan Pengumuman TPS anda.
5. Selanjutnya anda akan diminta antri duduk (jika bilik suara masih penuh). Bila tiba giliran anda, Ketua KPPS akan memanggil dan memberi surat suara. Anda dapat mencoblos seperti pemilih DPT biasa, yaitu mulai Pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Mudah bukan?
Sebagai informasi tambahan. Jika anda adalah pemilih DPT dan masih merasa perlu mendapatkan C6, maka bilamana sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih DPT yang belum mendapat C6, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta/menjemput form C6 nya ke Ketua KPPS TPS anda terdaftar dengan membawa EKTP/KK/Pasport/Suket Dukcapil/SIM, sampai dengan H-1. (Pasal 14 ayat (1-3) PKPU 3/2019).
BELUM terima Form C6 Pemberitahuan Pemungutan Suara Pemilu 2019 sampai dengan H-1 Pemungutan Suara?
Tidak perlu menggerutu dan panik. Formulir C6 bukan syarat utama memilih, tetapi surat pemberitahuan memilih. Tempuh langkah berikut:
1. Cek nama anda sudah terdaftar atau belum di DPT via web lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi "KPU RI PEMILU 2019" di playstore dan klik menu daftar pemilih di aplikasi tersebut.
2. Kalau sudah terdaftar, berarti anda pemilih kategori terdaftar di DPT. Selanjutnya, cetak atau PRINT info di laman yang menyebut anda sudah terdaftar di link atau aplikasi tersebut. Nanti informasi no TPS anda akan disebut pada data link atau aplikasi tersebut.
3. Pada HARI H, Rabu, 17 April bawa kertas print tersebut dan juga identitas diri yg sah (KTP el/KK/Pasport/Suket dukcapil/SIM) ke TPS tempat kita terdaftar. Datanglah ke TPS sesuai lokasi nomor TPS kita. Kalau tidak tahu, tanya Pak RT.
Sebelum daftar ke Petugas KPPS di TPS, cari terlebih dahulu nama anda di Salinan DPT yg dipasang di Papan Pengumuman dekat pintu masuk TPS. Cari nama anda dan ingat ada di nomor urut berapa anda di DPT.
4. Setelah itu, lapor untuk daftar kepada Petugas KPPS no 4 di pintu masuk TPS anda. Perlihatkan printout dan identitas anda, atau sebutkan kepada petugas bahwa anda adalah Pemilih DPT dengan nomor urut sebagaimana nomor urut yang ada di dalam Salinan DPT di Papan Pengumuman TPS anda.
5. Selanjutnya anda akan diminta antri duduk (jika bilik suara masih penuh). Bila tiba giliran anda, Ketua KPPS akan memanggil dan memberi surat suara. Anda dapat mencoblos seperti pemilih DPT biasa, yaitu mulai Pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Mudah bukan?
Sebagai informasi tambahan. Jika anda adalah pemilih DPT dan masih merasa perlu mendapatkan C6, maka bilamana sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih DPT yang belum mendapat C6, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta/menjemput form C6 nya ke Ketua KPPS TPS anda terdaftar dengan membawa EKTP/KK/Pasport/Suket Dukcapil/SIM, sampai dengan H-1. (Pasal 14 ayat (1-3) PKPU 3/2019).
Pemilih Berdaulat, Negara Kuat
Benget Silitonga (Komisioner KPU Sumut)
BELUM terima Form C6 Pemberitahuan Pemungutan Suara Pemilu 2019 sampai dengan H-1 Pemungutan Suara?
Tidak perlu menggerutu dan panik. Formulir C6 bukan syarat utama memilih, tetapi surat pemberitahuan memilih. Tempuh langkah berikut:
1. Cek nama anda sudah terdaftar atau belum di DPT via web lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi "KPU RI PEMILU 2019" di playstore dan klik menu daftar pemilih di aplikasi tersebut.
2. Kalau sudah terdaftar, berarti anda pemilih kategori terdaftar di DPT. Selanjutnya, cetak atau PRINT info di laman yang menyebut anda sudah terdaftar di link atau aplikasi tersebut. Nanti informasi no TPS anda akan disebut pada data link atau aplikasi tersebut.
3. Pada HARI H, Rabu, 17 April bawa kertas print tersebut dan juga identitas diri yg sah (KTP el/KK/Pasport/Suket dukcapil/SIM) ke TPS tempat kita terdaftar. Datanglah ke TPS sesuai lokasi nomor TPS kita. Kalau tidak tahu, tanya Pak RT.
Sebelum daftar ke Petugas KPPS di TPS, cari terlebih dahulu nama anda di Salinan DPT yg dipasang di Papan Pengumuman dekat pintu masuk TPS. Cari nama anda dan ingat ada di nomor urut berapa anda di DPT.
4. Setelah itu, lapor untuk daftar kepada Petugas KPPS no 4 di pintu masuk TPS anda. Perlihatkan printout dan identitas anda, atau sebutkan kepada petugas bahwa anda adalah Pemilih DPT dengan nomor urut sebagaimana nomor urut yang ada di dalam Salinan DPT di Papan Pengumuman TPS anda.
5. Selanjutnya anda akan diminta antri duduk (jika bilik suara masih penuh). Bila tiba giliran anda, Ketua KPPS akan memanggil dan memberi surat suara. Anda dapat mencoblos seperti pemilih DPT biasa, yaitu mulai Pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Mudah bukan?
Sebagai informasi tambahan. Jika anda adalah pemilih DPT dan masih merasa perlu mendapatkan C6, maka bilamana sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih DPT yang belum mendapat C6, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta/menjemput form C6 nya ke Ketua KPPS TPS anda terdaftar dengan membawa EKTP/KK/Pasport/Suket Dukcapil/SIM, sampai dengan H-1. (Pasal 14 ayat (1-3) PKPU 3/2019).