Fadli Syahputra (31) warga Pasar I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru ditangkap personil Polsek Deli Tua usai membeli sabu paket hemat. Saat ini ia masih mendekam di sel tahanan Polsek Deli Tua. Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan Stasiun Rel, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat transaksi dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu. "Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan melihat tersangka sedang berdiri di dalam rumah," ucapnya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana kanan tersangka. "Petugas pun berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu paket sedang seharga Rp 500 ribu," terang Zulkifli. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang baru dibeli seharga Rp 500 ribu dari seseorang yang tidak tau namanya. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Deli Tua, untuk pemeriksan lanjut.[R]
Fadli Syahputra (31) warga Pasar I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru ditangkap personil Polsek Deli Tua usai membeli sabu paket hemat. Saat ini ia masih mendekam di sel tahanan Polsek Deli Tua. Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan Stasiun Rel, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat transaksi dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu. "Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan melihat tersangka sedang berdiri di dalam rumah," ucapnya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana kanan tersangka. "Petugas pun berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu paket sedang seharga Rp 500 ribu," terang Zulkifli. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang baru dibeli seharga Rp 500 ribu dari seseorang yang tidak tau namanya. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Deli Tua, untuk pemeriksan lanjut.© Copyright 2024, All Rights Reserved