Dukungan terhadap Wali Kota Medan Bobby Nasution muncul terkait tudingan pembohong yang dilontarkan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafii.
Dukungan ini disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kota Medan yang menyebut komentar politisi yang akrab disapa Romo Syafii tersebut pada aku instagramnya sangat tidak etis.
“Postingan Romo yang menyebut Wali Kota Medan Bobby Nasution, ketularan kebiasaan berbohong terkait pencopotan Edwin, berpotensi mengotori ruang publik karena memunculkan beragam komentar. Komentar tersebut, ada yang mengarah pelecehan terhadap Bobby Nasution, juga termasuk pelecehan terhadap Romo sendiri, dan itu juga berpotensi menciptakan kegaduhan pada masyarakat," ujar Wali Kota LIRA Medan, Sam’an Lubis dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Sam'an menilai postingan Romo Safi'i tersebut mempertontonkan ke publik bahwa dirinya sebagai anggota DPR RI terkesan berbicara untuk kepentingan golongan tertentu, dalam hal ini keluarganya. Sebab, postingan itu menyangkut pemecatan terhadap Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi oleh Bobby Nasution. Belakangan diketahui Edwin ternyata besan dari Romo Syafii.
"Tidak dibenarkan dan sudah terang-terangan melanggar kode etik, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan DPR RI Nomor 1, Tahun 2015, tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," katanya.
Ia melanjutkan, pada BAB II, Kode Etik, Bagian Kesatu, Kepentingan Umum, Pasal 2, Nomor 1, berbunyi: anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Selain itu, Romo juga tidak berada di komisi yang membidangi kesehatan, jadi menurutnya, komentar Romo Safi'i itu merupakan kesalahan fatal yang dilakukan Romo.
"Itu bukan komisi Romo Safi'i, sebagai anggota DPR kurang layak. Baiknya Romo bicara dan berkomentar sesuai dengan komisinya di DPR," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, LIRA mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"MKD agar segera menggelar sidang terkait kesalahan fatal yang dilakukan Romo Safi'i. Bila terbukti, maka Romo dapat diberhentikan sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1, Tahun 2020, Tentang Tata Tertib, Bagian Keempat, Pemberhentian Antarwaktu, Pasal 14, 2, Huruf b, berbunyi, melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved