Oknum perwira polisi yang berdinas di Polres Deli Serdang, Iptu Tigor Simanjuntak dijatuhi sanksi disiplin oleh Propam Polres Deli Serdang.
Hal ini karena yang bersangkutan terlibat menjadi beking salah seorang rentenir yang melakukan aksi kekerasan dalam menagih hutang.
Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang disiplin yagn dipimpin oleh Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait yang didampingi oleh Kasi Propam Iptu Elkana Legiyanto, di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, Selasa (31/8/2021). Dalam putusannya, Iptu TS dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun.
"Sudah selesai sidang disiplinnya dan sudah diputus barusan. Terbukti bersalah dan ada dua hukumannya sesuai putusan. Yang pertama penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun dan penundaan untuk pendidikan selama setahun juga," ucap Kasi Propam Polresta Deliserdang Iptu Elkana Legiyanto kepada wartawan.
Iptu Tigor terkena kasus setelah aksinya membekingi seorang rentenir saat melakukan penagihan hutang menjadi viral. Ia dilaporkan oleh warga bernama Romulo Makarios Sinaga selaku pihak korban yang mengalami tindak kekerasan dalam video tersebut.
Kuasa Hukum pelapor dari kantor pengacara Dwi Ngai Sinaga SH MH & Asosicates memberikan apresiasi atas keputusan yang diambil oleh pihak Polresta Deliserdang termasuk Kapoldasu.
"Atas nama kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH kita memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya yang sangat intens memantau perkembangan kasus , termasuk Kapolresta Deliserdang dan Wakapolresta Deliserdang karena sudah menjalankan amanah Bapak Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni Presisi, dimana salah satunya berkeadilan," ucap Bennri Pakpahan dari kantor Dwi Ngai Sinaga yang mendampingi Romulo.
Setelah sidang disiplin ini, sambung Bennri, mereka akan fokus pada kasus pidana pemukulan yang diduga dilakukan Iptu TS terhadap Romulo Makarios Sinaga serta perampasan aset.
“Kedua, pidana ini kan masih berlanjut di Polsek Medan Baru. Kasus pemukulan dan juga perampasan aset.Ini kita harapkan segera tuntas karena dengan adanya keputusan ini, maka tindakan pidana jalan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved