Dalam upaya pencegahan korupsi khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, PT PLN (Persero) bekerjasama dengan CV Enam Media menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa”, di Grand City Hall Hotel-Medan, Kamis-Jum’at (16-17/12).
Pembukaan Bimtek dihadiri diantaranya Pandapotan Manurung selaku GM UIW Sumatera Utara, Octavianus Padudung selaku GM UIP Sumatera Bagian Utara, Purnomo selaku GM UIK Sumatera Bagian Utara, Eka NAM Sihombing selaku Komisaris Utama CV Enam Media, dan M. Syarifuddin yang merupakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Purnomo mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, LKPP, BPKP, dan Akademisi yang telah berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan ini, serta berharap kepada para peserta agar dengan antusias dan tekun dalam mengikuti Bimtek tersebut hingga selesai.
”Saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan tekun dan antusias, sehingga pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini dapat dipergunakan dalam pelaksanaan tugas pada masing-masing unit”, ujarnya.
Eka NAM Sihombing dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan PT PLN (Persero) UIW Sumatera Utara, UIP Sumatera Bagian Utara, UIK Sumatera Bagian Utara, atas kepercayaan terhadap CV Enam Media sebagai mitra penyelenggara kegiatan ini.
”Semoga kerjasama ini dapat ditingkatkan dan berkelanjutan dimasa mendatang. Saya mewakili seluruh panitia juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan kegiatan ini ada kekurangan dan hal yang kurang berkenan”, ujar Eka saat mengakhiri sambutannya.
Syarifuddin mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi yang besar atas penyelenggaraan kegiatan ini, karena menurutnya sudah menjadi kewajiban Kejaksaan untuk ikut serta berpartisipasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam berbagai sektor khususnya pada perusahaan-perusahaan BUMN.
”Terimakasih kepada Pimpinan PT PLN (Persero) dan CV Enam Media yang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai Narasumber dalam kegiatan ini”, ujarnya.
Peserta yang terdiri dari berbagai unit di Lingkungan PT PLN (Persero) memperoleh pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dari para narasumber yang yang kompeten diantaranya dari BPKP, LKPP, Akademisi dan Advocat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved