Jika Polri mengeluarkan kebijakan menunda seluruh proses hukum yang libatkan bakal calon kepala daerah, maka kebijakan berbeda disampaikan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memastikan status bakal calon kepala daerah tidak akan membuat proses hukum mereka ditunda jika berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang digarap oleh mereka. "KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/9). Ali menegaskan, proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik seperti Pilkada. Sebab, kata dia, proses hukum di lembaga antirasuah sangat ketat, mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka, hingga penahanan dan seterusnya dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku. Berkenaan dengan pesta demokrasi Pilkada, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam menentukan pilihan calon kepala daerah. "Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," pungkas Ali. Diketahui kebijakan menunda proses hukum terhadap sosok yang berstatus bakal calon kepala daerah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Kebijakan ini diambil karena khawatir dituding tidak netral dan tidak ingin dituding menjadi alat kepentingan politik.[R]
Jika Polri mengeluarkan kebijakan menunda seluruh proses hukum yang libatkan bakal calon kepala daerah, maka kebijakan berbeda disampaikan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memastikan status bakal calon kepala daerah tidak akan membuat proses hukum mereka ditunda jika berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang digarap oleh mereka. "KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/9). Ali menegaskan, proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik seperti Pilkada. Sebab, kata dia, proses hukum di lembaga antirasuah sangat ketat, mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka, hingga penahanan dan seterusnya dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku. Berkenaan dengan pesta demokrasi Pilkada, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam menentukan pilihan calon kepala daerah. "Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," pungkas Ali. Diketahui kebijakan menunda proses hukum terhadap sosok yang berstatus bakal calon kepala daerah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Kebijakan ini diambil karena khawatir dituding tidak netral dan tidak ingin dituding menjadi alat kepentingan politik.© Copyright 2024, All Rights Reserved