Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) biasanya akan dipicu kenaikan berbagai harga kebutuhan masyarakat termasuk sembako.
Hal ini akan memberatkan masyarakat yang saat ini belum pulih total pasca dilanda pandemi covid-19.
“Ini akan memicu inflasi, secara otomatis kenaikan harga bahak pokok tak bisa dihindari,” kata Anggota DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, Senin (5/9/2022).
Politik Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, pihak yang paling terimbas dari kondisi ini adalah kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah seperti buruh, pedagang kecil, pekerja harian hingga buruh petani kecil. Untuk itu, ia mendesak agar kebijakan menaikkan harga BBM ini juga diikuti dengan kebijakan-kebijakan lain seperti penyesuaian terhadap pendapatan atau upah buruh.
“Pemerintah, terkhusus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus menyesuaikan penghasilan karyawan, buruh dengan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) yang akan menjadi patokan bagi kabupaten/kota dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Penyesuaiannya harus sesuai dengan realita yang terjadi,” tegasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM per Sabtu (3/9/2022) lalu. Keputusan menaikkan harga BBM ini menurutnya untuk menghindari beban APBN menutupi subsidi yang angkanya terus meningkat bahkan telah mencapai Rp 500 triliun.
Harga BBM baru yang diumumkan yakni
1. Pertalite dari dari Rp 7.650 per liter menjadi 10 ribu per liter
2. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
3. Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
© Copyright 2024, All Rights Reserved