Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan merespon kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menaikkan tarif angkutan atau ongkos.
Ketua Organda Medan, Montgomery Munthe mengatakan kenaikan ini merupakan bentuk penyesuaian dengan kenaikan harga BBM yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Sabtu, 3 September 2022 lalu. Besaran tarif yang mereka naikkan yakni Rp 1.500 per estafet. Dengan begitu tarif yang berlaku saat ini yakni Rp 6.500 dari sebelumnya Rp 5.000.
“Naiknya 30 persen sama dengan kenaikan harga BBM,” katanya, Selasa (6/9/2022).
Keputusan untuk menaikkan tarif ini menurut Munthe sebenarnya sangat berat bagi mereka. Namun, hal ini menjadi satu-satunya solusi mengingat pengeluaran untuk operasional kendaraan yang semakin tinggi. Mereka bahkan tidak dapat menundanya meskipun tarif resmi dari pemerintah belum diputuskan.
"Kalau kami harus menunggu penyesuaian tarif dari Pemerintah, gak bisa kami beroperasi dengan harga BBM itu," ujarnya.
Menaikkan 30 persen sebagaimana kenaikan harga BBM menurut Munthe menjadi hal yang ideal. Dengan begitu mereka tetap dapat beroperasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved