Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menerima pemulangan satu individu orangutan Sumatera (Pongo abeli) dan delapan ekor burung Beo (Gracula religios) dari Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur (PPSTA) dikelola Balai KSDA DKI Jakarta.
Satwa dilindungi tersebut dipulangkan setelah proses penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 234/Pid/LH/2021/PN.Ckr.
Plt Kepala BKSDA Sumut Hotmauli Sianturi, mengatakan satwa tersebut sebelumnya ditampung dan dirawat di PPSTA yang dikelola Balai KSDA DKI Jakarta. Orangutan Sumatera yang dikirim dari Tegal Alur Jakarta berjenis kelamin jantan, dan umur lebih kurang 2 tahun, kondisi sehat.
"Orangutan Sumatera dan burung tiong emas/beo adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor:.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Hotmauli mengatakan, orangutan Sumatera itu akan menjalani rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi di Batu Mbelin Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang dikelola oleh mitra Balai Besar KSDA Sumut yakni Yayasan Ekosistem Lestari.
Sedangkan burung tiong rmas/beo akan direhabilitas di PPS Sibolangit yang dikelola Balai Besar KSDA Sumut.Tiba di lokasi rehabilitasi, satwa akan menjalani proses pemeriksaan dan pemulihan kesehatan serta rehabilitasi.
"Nantinya satwa-satwa ini akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah menjalani proses rehabilitasi.Harapannya setelah lepas liar satwa-satwa tersebut mampu berkembang biak di habitatnya," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved