Bawaslu Tak Bisa Tindak Kampanye Zulhas di Lampung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat menindak Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang melakukan kampanye untuk putrinya Futri Zulya Safitri di Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat menindak Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang melakukan kampanye untuk putrinya Futri Zulya Safitri di Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, alasan tidak dapat menindak karena peserta pemilu hingga saat ini belum ada.
"Kita (Bawaslu) enggak bisa (menindak) peserta yang belum ada," ujar Lolly.
Meski begitu, Bawaslu sebagai garda pengawasan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu, termasuk kampanye, sangat memperhatikan gelagat politik politisi yang berkampanye sebelum jadwal tahapnnya dimulai.
"Kita mengenal istilah kampanye di luar jadwal. Kampanye di luar jadwal ini penting, makanya bagi Bawaslu ini patut untuk dicermati," imbuhnya menegaskan.
Maka dari itu, Lolly menyatakan dalam hal kerja pengawasan kampanye di luar jadwal, Bawaslu mengedepankan aspek pencegahan.
"Jadi kaya kasus Pak Menteri itu (Mendag Zulkifli Hasan) tidak bisa masuk ranah penindakan, karena partai belum ditetapkan. Belum ada peserta," katanya.
Mengenai kepatutan berkampanye di luar jadwal, khususnya bagi politisi yang tengah menjadi pejabat negara, Lolly menjadikan norma netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai tolok ukurnya.
"Jadi dalam UU kan tugasnya Bawaslu mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri. Walau Zulhas (sapaan akrab Zulkifli Hasan) bukan ASN, tapi beliau kan pejabat negara yang kemudian terikat aturan tidak boleh menyalahhgunakan kewenangan dan fasilitas," jelas Lolly.
"Apa yang bisa dilakukan Bawaslu? Penindakan kami enggak bisa, tapi pencegahan kami bisa,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved