Syafrida menjelaskan, alasan melakukan pemeriksaan di Jakarta dilakukan atas berbagai pertimbangan dimana Romo Syafii melalui kuasa hukumnya sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki waktu untuk memenuhi panggilan Bawaslu Sumut.
\"Hal ini dibuktikan dengan berbagai jadwalnya di DPR RI karena mereka banyak melakukan agenda rapat,\" ujarnya.
Pemeriksaan dengan sistem \'jemput bola\' ini sendiri menurut Syafrida sudah mereka koordinasikan sebelumnya ke Bawaslu RI. Dengan demikian tidak menjadi persoalan meskipun pihak Bawaslu yang mendatangi Romo Syafii.
\"Nggak ada masalah, pemeriksaannya juga kan dilakukan di Bawaslu RI. Bukan di kantor DPR, jadi nggak ada masalah,\" pungkasnya.
Diketahui, Romo Syafii diadukan oleh warga bernama Fakhruddin Pohan yang keberatan atas isi dari orasi Romo Syafii pada acara \'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
Fakhruddin menyampaikan beberapa ucapan dari Romo Syafii yang dinilai berbau hasutan yakni adanya pernyataan dari Romo Syafii yang menyatakan Pemilu 2019 sebagai ajang pembantaian. Kemudian orasinya yang seolah membandingkan dua kelompok dengan mengatakan kalimat \'mereka mempunyai pengusaha kita tidak, mereka mempunyai aparat kita tidak, tapi kita punya doa dan Allah Swt.
\"Ini kalimat ditujukan kepada siapa? ini kan namanya menghasut untuk membuat orang membenci yang lain,\" ujar Fakhruddin.
Fakhruddin menjelaskan masih banyak klarifikasi lain yang dimintai oleh petugas Bawaslu Sumut terkait dugaan penghasutan tersebut." itemprop="description"/>
Syafrida menjelaskan, alasan melakukan pemeriksaan di Jakarta dilakukan atas berbagai pertimbangan dimana Romo Syafii melalui kuasa hukumnya sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki waktu untuk memenuhi panggilan Bawaslu Sumut.
\"Hal ini dibuktikan dengan berbagai jadwalnya di DPR RI karena mereka banyak melakukan agenda rapat,\" ujarnya.
Pemeriksaan dengan sistem \'jemput bola\' ini sendiri menurut Syafrida sudah mereka koordinasikan sebelumnya ke Bawaslu RI. Dengan demikian tidak menjadi persoalan meskipun pihak Bawaslu yang mendatangi Romo Syafii.
\"Nggak ada masalah, pemeriksaannya juga kan dilakukan di Bawaslu RI. Bukan di kantor DPR, jadi nggak ada masalah,\" pungkasnya.
Diketahui, Romo Syafii diadukan oleh warga bernama Fakhruddin Pohan yang keberatan atas isi dari orasi Romo Syafii pada acara \'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
Fakhruddin menyampaikan beberapa ucapan dari Romo Syafii yang dinilai berbau hasutan yakni adanya pernyataan dari Romo Syafii yang menyatakan Pemilu 2019 sebagai ajang pembantaian. Kemudian orasinya yang seolah membandingkan dua kelompok dengan mengatakan kalimat \'mereka mempunyai pengusaha kita tidak, mereka mempunyai aparat kita tidak, tapi kita punya doa dan Allah Swt.
\"Ini kalimat ditujukan kepada siapa? ini kan namanya menghasut untuk membuat orang membenci yang lain,\" ujar Fakhruddin.
Fakhruddin menjelaskan masih banyak klarifikasi lain yang dimintai oleh petugas Bawaslu Sumut terkait dugaan penghasutan tersebut."/>
Syafrida menjelaskan, alasan melakukan pemeriksaan di Jakarta dilakukan atas berbagai pertimbangan dimana Romo Syafii melalui kuasa hukumnya sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki waktu untuk memenuhi panggilan Bawaslu Sumut.
\"Hal ini dibuktikan dengan berbagai jadwalnya di DPR RI karena mereka banyak melakukan agenda rapat,\" ujarnya.
Pemeriksaan dengan sistem \'jemput bola\' ini sendiri menurut Syafrida sudah mereka koordinasikan sebelumnya ke Bawaslu RI. Dengan demikian tidak menjadi persoalan meskipun pihak Bawaslu yang mendatangi Romo Syafii.
\"Nggak ada masalah, pemeriksaannya juga kan dilakukan di Bawaslu RI. Bukan di kantor DPR, jadi nggak ada masalah,\" pungkasnya.
Diketahui, Romo Syafii diadukan oleh warga bernama Fakhruddin Pohan yang keberatan atas isi dari orasi Romo Syafii pada acara \'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
Fakhruddin menyampaikan beberapa ucapan dari Romo Syafii yang dinilai berbau hasutan yakni adanya pernyataan dari Romo Syafii yang menyatakan Pemilu 2019 sebagai ajang pembantaian. Kemudian orasinya yang seolah membandingkan dua kelompok dengan mengatakan kalimat \'mereka mempunyai pengusaha kita tidak, mereka mempunyai aparat kita tidak, tapi kita punya doa dan Allah Swt.
\"Ini kalimat ditujukan kepada siapa? ini kan namanya menghasut untuk membuat orang membenci yang lain,\" ujar Fakhruddin.
Fakhruddin menjelaskan masih banyak klarifikasi lain yang dimintai oleh petugas Bawaslu Sumut terkait dugaan penghasutan tersebut."/>
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI asal Sumut, Romo Raden HM Syafii. Politisi Gerindra ini akan dimintai keterangan terkait dugaan penghasutan yang dilakukan oleh Romo pada saat menghadiri acara Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
"Kita akan memeriksa dia di Jakarta," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan kepada com, Rabu (13/3/2019).
Syafrida menjelaskan, alasan melakukan pemeriksaan di Jakarta dilakukan atas berbagai pertimbangan dimana Romo Syafii melalui kuasa hukumnya sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki waktu untuk memenuhi panggilan Bawaslu Sumut.
"Hal ini dibuktikan dengan berbagai jadwalnya di DPR RI karena mereka banyak melakukan agenda rapat," ujarnya.
Pemeriksaan dengan sistem 'jemput bola' ini sendiri menurut Syafrida sudah mereka koordinasikan sebelumnya ke Bawaslu RI. Dengan demikian tidak menjadi persoalan meskipun pihak Bawaslu yang mendatangi Romo Syafii.
"Nggak ada masalah, pemeriksaannya juga kan dilakukan di Bawaslu RI. Bukan di kantor DPR, jadi nggak ada masalah," pungkasnya.
Diketahui, Romo Syafii diadukan oleh warga bernama Fakhruddin Pohan yang keberatan atas isi dari orasi Romo Syafii pada acara 'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
Fakhruddin menyampaikan beberapa ucapan dari Romo Syafii yang dinilai berbau hasutan yakni adanya pernyataan dari Romo Syafii yang menyatakan Pemilu 2019 sebagai ajang pembantaian. Kemudian orasinya yang seolah membandingkan dua kelompok dengan mengatakan kalimat 'mereka mempunyai pengusaha kita tidak, mereka mempunyai aparat kita tidak, tapi kita punya doa dan Allah Swt.
"Ini kalimat ditujukan kepada siapa? ini kan namanya menghasut untuk membuat orang membenci yang lain," ujar Fakhruddin.
Fakhruddin menjelaskan masih banyak klarifikasi lain yang dimintai oleh petugas Bawaslu Sumut terkait dugaan penghasutan tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI asal Sumut, Romo Raden HM Syafii. Politisi Gerindra ini akan dimintai keterangan terkait dugaan penghasutan yang dilakukan oleh Romo pada saat menghadiri acara Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
"Kita akan memeriksa dia di Jakarta," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan kepada com, Rabu (13/3/2019).
Syafrida menjelaskan, alasan melakukan pemeriksaan di Jakarta dilakukan atas berbagai pertimbangan dimana Romo Syafii melalui kuasa hukumnya sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki waktu untuk memenuhi panggilan Bawaslu Sumut.
"Hal ini dibuktikan dengan berbagai jadwalnya di DPR RI karena mereka banyak melakukan agenda rapat," ujarnya.
Pemeriksaan dengan sistem 'jemput bola' ini sendiri menurut Syafrida sudah mereka koordinasikan sebelumnya ke Bawaslu RI. Dengan demikian tidak menjadi persoalan meskipun pihak Bawaslu yang mendatangi Romo Syafii.
"Nggak ada masalah, pemeriksaannya juga kan dilakukan di Bawaslu RI. Bukan di kantor DPR, jadi nggak ada masalah," pungkasnya.
Diketahui, Romo Syafii diadukan oleh warga bernama Fakhruddin Pohan yang keberatan atas isi dari orasi Romo Syafii pada acara 'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
Fakhruddin menyampaikan beberapa ucapan dari Romo Syafii yang dinilai berbau hasutan yakni adanya pernyataan dari Romo Syafii yang menyatakan Pemilu 2019 sebagai ajang pembantaian. Kemudian orasinya yang seolah membandingkan dua kelompok dengan mengatakan kalimat 'mereka mempunyai pengusaha kita tidak, mereka mempunyai aparat kita tidak, tapi kita punya doa dan Allah Swt.
"Ini kalimat ditujukan kepada siapa? ini kan namanya menghasut untuk membuat orang membenci yang lain," ujar Fakhruddin.
Fakhruddin menjelaskan masih banyak klarifikasi lain yang dimintai oleh petugas Bawaslu Sumut terkait dugaan penghasutan tersebut.