Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara telah meregistrasi 4 permohonan sengketa pencalonan yang diajukan kepada mereka. Empat permohonan sengketa yang masuk menurut Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak SH telah memenuhi syarat formil dan materil untuk berlanjut ke tahap musyawarah.
"Keempat perkara telah diregister karena dinilai Bawaslu telah memenuhi syarat formil dan materil," katanya kepada RMOLSumut, Rabu (7/10).
Ia menjelaskan, 1 permohonan dari Nias Utara dan 2 permohonan dari Samosir saat ini sudah berlanjut ke tahap musyawarah terbuka. Hal ini karena pada musyawarah tertutup yang dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon yakni KPU kabupaten/kota, tidak tercapai kesepakatan.
"Sedangkan 1 permohonan sengketa dari Karo sudah diregistrasi dan akan melaksanakan musyawarah tertutup hari ini," ujarnya.
Ditegaskannya, dalam musyawarah tertutup pihak Bawaslu bersifat pasif. Artinya jika pihak pemohon dan termohon sepakat, maka poin-poin kesepakatan itu akan dituangkan dalam berita acara musyawarah dan dimuat dalam putusan. Namun jika tidak tercapai alias kesepakatan gagal, maka akan dilanjutkan pada tahapan musyawarah terbuka.
"Dalam musyawarah terbuka, mengagendakan pembacaan Pernohonan Pemohon serta jawaban Termohon. Selanjutnya pemeriksaan alat bukti dan saksi, kesimpulan para pihak, baru kemudian pembacaan putusan," ungkapnya.
Menurut Henry kemungkinan putusan akan dibacakan pada tanggal 14 Oktober 2020 mendatang. Sedangkan untuk Karo akan dilakukan beberapa hari berikutnya.
Diketahui 4 permohonan perkara yang masuk ke Bawaslu Sumut yakni permohonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Nias Utara dari perseorangan, Fonaha Zega dan Emanuel Zebua yang mengajukan sengketa setelah KPU Nias Utara menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat.
Kemudian pasangan calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Karo dari perseorangan, Josua Ginting dan Saberina br Tarigan, mempermasalahkan 4 pasangan calon lainnya yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Karo. Sehingga, calon yang akan bertarung ada 5 pasangan calon yang akan bertarung 9 Desember 2020.
Sedangkan dua permohonan sengketa lainnya terjadi di Kabupaten Samosir. Pasangan petahana yang diusung PDI-Perjuangan, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga mempermasalahkan penetapan KPU Samosir pasangan calon Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang. Pasangan Rapidin Simbolon dan Rapidin menilai dokumen pendaftaran berupa ijazah SMA dari Martua Sitanggang, dianggap tidak sah. Sebaliknya, pasangan calon Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang yang diusung koalisi Partai Nasdem, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat dan Hanura ini mempermasalahkan Rapidin Simbolon atas dugaan tidak jujur setelah diputus bersalah terkait tindak pidana perlindungan konsumen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved