Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap keputusan akses sistem informasi pencalonan (Silon) diputus secara adil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
- Bawaslu Bantah Kabar KPU Tak Atur Larangan Pelibatan Anak di Kampanye
- Kapolri dan Panglima TNI Tanda Tangan Netralitas ASN dengan Bawaslu
- Kasus Pj Bupati Sorong Selesai Diproses, Bawaslu Setor Rekomendasi ke KASN
Baca Juga
Perkara itu terkait dugaan pelanggaran kode etik seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, masalah keterbatasan akses Silon dalam proses pencalonan anggota legislatif menentukan keterbukaan akses berkas informasi calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).
"Ini akan berpengaruh terhadap akses informasi kita terhadap berkas pencalonan Presiden dan Wapres. Juga akan mempengaruhi akses kita terhadap penyusunan DCT (daftar calon tetap)," ujar Lolly di Bali seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/9/2023).
Dia menuturkan, saat ini dirinya masih menunggu jadwal sidang pembacaan putusan DKPP RI terhadap perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang diajukan seluruh pimpinan Bawaslu RI.
"Apapun hasilnya, sekali lagi apapun hasilnya, maka secara kelembagaan Bawaslu tentu akan menghormati. Jadi ini tinggal menunggu detik-detik putusan DKPP akan seperti apa," kata Lolly.
"Mari kita tunggu. Mudah-mudahan semesta ini mendukung terhadap upaya yang saat ini telah dijalankan Bawaslu," tutup Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu.
- Bawaslu Bantah Kabar KPU Tak Atur Larangan Pelibatan Anak di Kampanye
- BSSN Masih Investigasi Dugaan Kebocoran Data 204 Juta Pemilih
- Kecuali Tempat Pendidikan, PKPU Ternyata Tidak Larang Anak-anak Kampanye