Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pastikan mengusut dugaan pelanggaran terkait munculnya pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
- Bawaslu Bantah Kabar KPU Tak Atur Larangan Pelibatan Anak di Kampanye
- Kapolri dan Panglima TNI Tanda Tangan Netralitas ASN dengan Bawaslu
- Kasus Pj Bupati Sorong Selesai Diproses, Bawaslu Setor Rekomendasi ke KASN
Baca Juga
Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pakta integritas Yan Piet Mosso mendukung Capres Koalisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, tidak bisa dibenarkan, tapi harus dipelajari terlebih dulu.
Bawaslu juga meminta masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara itu segera melapor ke pihaknya.
"Kami sedang cek, benar atau tidak temuan itu. Kami tunggu laporannya," jelas Bagja, saat ditemui di Kantor Staf Presiden (KSP), di Jalan Medan Merdeka Utara seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/11/2023).
Dia juga mengingatkan, Pj kepala daerah terikat pada UU ASN dan UU Pemilu, yang mewajibkan bersikap netral.
"Tidak boleh menunjukkan atau memfasilitasi kegiatan tertentu untuk peserta Pemilu tertentu," sambungnya.
Lebih lanjut Bagja memastikan Bawaslu bakal memproses laporan dugaan pelanggaran yang masuk, tak terkecuali soal pakta integritas Yan Piet Mosso.
"Laporan terkait Pj ada dua. Satu yang diteruskan ke KASN sebulan lalu, Pj dari Lombok kalau nggak salah. Dan satu lagi yang di Sorong," jelas anggota Bawaslu RI dua periode itu.
- Bawaslu Bantah Kabar KPU Tak Atur Larangan Pelibatan Anak di Kampanye
- Kapolri dan Panglima TNI Tanda Tangan Netralitas ASN dengan Bawaslu
- Kasus Pj Bupati Sorong Selesai Diproses, Bawaslu Setor Rekomendasi ke KASN