Dia mengaku bingung dengan definisi serangan personal itu sendiri. Sebab, dalam tata tertib debat yang dibuat, KPU tidak menjelaskan secara rinci maksud dari serangan personal itu.
\"Kami sudah menanyakan itu ke KPU. Namun yang diatur cuma tidak boleh menyinggung masalah personal antara pasangan 01 dan 02. Nanti kita bicarakan lagi dengan KPU,\" ujarnya.
Dalam PKPU, hanya disebutkan larangan untuk tidak menyerang secara personal. Sementara dalam debat, diatur agar pasangan calon tidak menyerang pribadi lawan. Namun tidak ada spesifik dari serangan personal yang dimaksud.
\"Artinya masalah pribadinya itu apa? Ini yang perlu diklarifikasikan juga apa yang dimaksudkan dengan pribadi,\" ujarnya.
Lantas, kalau aset itu telah dibuka, kata Bagja lagi, apakah itu termasuk pribadi dan ini yang harus teliti. Jadi, untuk persoalan ini, menurutnya, harus menunggu diteliti kembali secara mendalam.
\"Untuk dalam beberapa hari ke depan ini, kita akan bahas secara khusus. Selain masalah pendukung, masalah tertib tertib dalam debat dan juga masalah moderator, misalnya juga kita kritisi. Sebab kemarin itu, saya lihat agak terlalu kaku moderatornya,†demikian Bagja.[R]" itemprop="description"/>
Dia mengaku bingung dengan definisi serangan personal itu sendiri. Sebab, dalam tata tertib debat yang dibuat, KPU tidak menjelaskan secara rinci maksud dari serangan personal itu.
\"Kami sudah menanyakan itu ke KPU. Namun yang diatur cuma tidak boleh menyinggung masalah personal antara pasangan 01 dan 02. Nanti kita bicarakan lagi dengan KPU,\" ujarnya.
Dalam PKPU, hanya disebutkan larangan untuk tidak menyerang secara personal. Sementara dalam debat, diatur agar pasangan calon tidak menyerang pribadi lawan. Namun tidak ada spesifik dari serangan personal yang dimaksud.
\"Artinya masalah pribadinya itu apa? Ini yang perlu diklarifikasikan juga apa yang dimaksudkan dengan pribadi,\" ujarnya.
Lantas, kalau aset itu telah dibuka, kata Bagja lagi, apakah itu termasuk pribadi dan ini yang harus teliti. Jadi, untuk persoalan ini, menurutnya, harus menunggu diteliti kembali secara mendalam.
\"Untuk dalam beberapa hari ke depan ini, kita akan bahas secara khusus. Selain masalah pendukung, masalah tertib tertib dalam debat dan juga masalah moderator, misalnya juga kita kritisi. Sebab kemarin itu, saya lihat agak terlalu kaku moderatornya,†demikian Bagja.[R]"/>
Dia mengaku bingung dengan definisi serangan personal itu sendiri. Sebab, dalam tata tertib debat yang dibuat, KPU tidak menjelaskan secara rinci maksud dari serangan personal itu.
\"Kami sudah menanyakan itu ke KPU. Namun yang diatur cuma tidak boleh menyinggung masalah personal antara pasangan 01 dan 02. Nanti kita bicarakan lagi dengan KPU,\" ujarnya.
Dalam PKPU, hanya disebutkan larangan untuk tidak menyerang secara personal. Sementara dalam debat, diatur agar pasangan calon tidak menyerang pribadi lawan. Namun tidak ada spesifik dari serangan personal yang dimaksud.
\"Artinya masalah pribadinya itu apa? Ini yang perlu diklarifikasikan juga apa yang dimaksudkan dengan pribadi,\" ujarnya.
Lantas, kalau aset itu telah dibuka, kata Bagja lagi, apakah itu termasuk pribadi dan ini yang harus teliti. Jadi, untuk persoalan ini, menurutnya, harus menunggu diteliti kembali secara mendalam.
\"Untuk dalam beberapa hari ke depan ini, kita akan bahas secara khusus. Selain masalah pendukung, masalah tertib tertib dalam debat dan juga masalah moderator, misalnya juga kita kritisi. Sebab kemarin itu, saya lihat agak terlalu kaku moderatornya,†demikian Bagja.[R]"/>
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengkaji laporan mengenai dugaan serangan personal yang dilakukan calon presiden petahana Joko Widodo terhadap rivalnya, Prabowo Subianto di debat kedua Pilpres 2019, 17 Februari lalu.
"Kami lagi mengkaji, apakah memang serangan terhadap personal dan apakah akses itu informasi yang bisa diakses oleh publik. Semua ini perlu kita bicarakan ke depan dan juga ddiskusikan di Bawaslu," kata Anggota Bawaslu Ahmad Bagja saat diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Batasan Norma dalam Debat Capres’ di media center DPR, Kamis (21/2).
Dia mengaku bingung dengan definisi serangan personal itu sendiri. Sebab, dalam tata tertib debat yang dibuat, KPU tidak menjelaskan secara rinci maksud dari serangan personal itu.
"Kami sudah menanyakan itu ke KPU. Namun yang diatur cuma tidak boleh menyinggung masalah personal antara pasangan 01 dan 02. Nanti kita bicarakan lagi dengan KPU," ujarnya.
Dalam PKPU, hanya disebutkan larangan untuk tidak menyerang secara personal. Sementara dalam debat, diatur agar pasangan calon tidak menyerang pribadi lawan. Namun tidak ada spesifik dari serangan personal yang dimaksud.
"Artinya masalah pribadinya itu apa? Ini yang perlu diklarifikasikan juga apa yang dimaksudkan dengan pribadi," ujarnya.
Lantas, kalau aset itu telah dibuka, kata Bagja lagi, apakah itu termasuk pribadi dan ini yang harus teliti. Jadi, untuk persoalan ini, menurutnya, harus menunggu diteliti kembali secara mendalam.
"Untuk dalam beberapa hari ke depan ini, kita akan bahas secara khusus. Selain masalah pendukung, masalah tertib tertib dalam debat dan juga masalah moderator, misalnya juga kita kritisi. Sebab kemarin itu, saya lihat agak terlalu kaku moderatornya,†demikian Bagja.[R]
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengkaji laporan mengenai dugaan serangan personal yang dilakukan calon presiden petahana Joko Widodo terhadap rivalnya, Prabowo Subianto di debat kedua Pilpres 2019, 17 Februari lalu.
"Kami lagi mengkaji, apakah memang serangan terhadap personal dan apakah akses itu informasi yang bisa diakses oleh publik. Semua ini perlu kita bicarakan ke depan dan juga ddiskusikan di Bawaslu," kata Anggota Bawaslu Ahmad Bagja saat diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Batasan Norma dalam Debat Capres’ di media center DPR, Kamis (21/2).
Dia mengaku bingung dengan definisi serangan personal itu sendiri. Sebab, dalam tata tertib debat yang dibuat, KPU tidak menjelaskan secara rinci maksud dari serangan personal itu.
"Kami sudah menanyakan itu ke KPU. Namun yang diatur cuma tidak boleh menyinggung masalah personal antara pasangan 01 dan 02. Nanti kita bicarakan lagi dengan KPU," ujarnya.
Dalam PKPU, hanya disebutkan larangan untuk tidak menyerang secara personal. Sementara dalam debat, diatur agar pasangan calon tidak menyerang pribadi lawan. Namun tidak ada spesifik dari serangan personal yang dimaksud.
"Artinya masalah pribadinya itu apa? Ini yang perlu diklarifikasikan juga apa yang dimaksudkan dengan pribadi," ujarnya.
Lantas, kalau aset itu telah dibuka, kata Bagja lagi, apakah itu termasuk pribadi dan ini yang harus teliti. Jadi, untuk persoalan ini, menurutnya, harus menunggu diteliti kembali secara mendalam.
"Untuk dalam beberapa hari ke depan ini, kita akan bahas secara khusus. Selain masalah pendukung, masalah tertib tertib dalam debat dan juga masalah moderator, misalnya juga kita kritisi. Sebab kemarin itu, saya lihat agak terlalu kaku moderatornya,†demikian Bagja.