Tidak ada perubahan signifikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye dengan PKPU terdahulu yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menilai PKPU baru maupun tahun 2019 tidak mengatur spesifik mengenai alat peraga sosialisasi.
"Tidak ada perubahan signifikan PKPU 15/2023 dengan PKPU 23 Tahun 2018 soal kampanye," ujar Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/8/2023).
Dalam PKPU baru, tidak ada penjelasan mengenai alat peraga apa saja yang bisa digunakan pada masa sosialisasi.
Aturan yang dibuat KPU tersebut tidak berbeda, hanya pada waktu pelaksanaan. Sementara hal-hal lain, secara garis besar masih sama.
"Lalu apa yang boleh di masa sosialisasi? Pertama bendera partai dengan nomor urut itu boleh. Yang kedua, boleh enggak pertemuan terbatas? Boleh dengan syarat memberi informasi kepada KPU, Bawaslu, satu hari sebelum acara pelaksanaan," tutup Lolly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved