Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan dana hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik (parpol) untuk pemenangan pemilu akan menjadi materi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
- Bawaslu Terima Gugatan Prima, Tunjukkan Kerja KPU Belum Akurat
- Coklit dan Pemutahiran Data Pemilih di Sumut Masih Amburadul
- Bertemu Menteri Agama, Bawaslu Ingatkan Tempat Ibadah Bukan Untuk Kampanye
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, temuan PPATK tersebut menjadi satu persoalan yang patut disoroti semua pihak jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“PPATK warning kepada kita semua bahwa ada aliran dana,” ajar Baja kepada wartawan, Rabu (1/2).
Anggota Bawaslu dua periode ini menjelaskan, Bawaslu RI tengah memperbarui kerjasama dengan PPATK untuk mengawasi dugan aliran dana kejahatan bermodus investasi hijau.
“Sekarang lagi kita perbaiki bagaimana MoU (memorendum of understanding) dengan PPATK, dan kami lagi berupaya menggapai bagaimana temuan ini (bentuk penggunaannya),” katanya.
Menurut Bagja, aliran dana parpol akan besar terjadi pada masa kampanye. Karenanya, di masa itu Bawaslu kemungkinan akan memelototi sumber perolehan dana kampanye peserta pemilu bersama dengan PPATK.
“Ini masih belum masuk tahapan kampanye. Begitu masuk, maka kewenangannya di Badan Pengawas Pemilu salah satunya. Oleh sebab itu, tentu ada laporan dari PPATK kepada Bawaslu mengenai aliran dana tersebut jika (ada di) pemilu nanti,” demikian Bagja menambahkan.
- Bawaslu Terima Gugatan Prima, Tunjukkan Kerja KPU Belum Akurat
- Coklit dan Pemutahiran Data Pemilih di Sumut Masih Amburadul
- Bertemu Menteri Agama, Bawaslu Ingatkan Tempat Ibadah Bukan Untuk Kampanye