Keputusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang membatalkan hasil lelang 5 jabatan tinggi pratama mendapat kritik pedas.
Bagaimana tidak, proses lelang yang sudah diketahui pemenangnya yang digelar era Plt Wali Kota Akhyar Nasution justru dibatalkan.
Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, berpendapat, seharusnya Bobby Nasution melantik saja hasil seleksi atau lelang yang telah berproses sebelumnya. Apabila, nantinya pejabat yang dilantik tidak dapat bekerja dengan, maka tinggal dilakukan evaluasi.
“Wali Kota punya waktu 6 bulan melakukan evaluasi, setiap rupiah APBD Medan yang digunakan untuk melakukan seleksi jabatan itu jangan sampai sia-sia. Dengan dibatalkan maka APBD Medan yang merupakan uang rakyat itu menjadi sia-sia,” jelasnya.
Selain itu, keputusan membatalkan proses yang dilakukan oleh pemimpin Medan sebelumnya, dianggapnya telah menunjukkan sikap yang kurang kesatria.
“Itu juga namanya menghormati proses, menghormati yang dilakukan sebelumnya, apbd sudah keluar disana, yang cerdas disana. Harusnya dilantik kan bisa dievaluasi, kalau tidak cocok, itu kan cerdas dilihat, lapang dada, negarawan, hormat menghormati keputusan dahulu, itu kan negarawan, sifat negarawan. Dengan dibatalkan sikap negarawannya dipertanyakan,” jelasnya.
Seperti diberitakan, setelah tertunda beberapa waktu, akhirnya Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution membatalkan hasil seleksi jabatan tinggi pratama atau setingkat eselon II yang dilakukan pada Juni 2020. "Ya, hasil lelangnya dibatalkan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Muslim Harahap.
Selanjutnya 5 jabatan tinggi pratama yang hasil lelangnya dibatalkan itu, akan dilelang ulang bersama jabatan lainnya yang sampai hari ini masih kosong. "Mungkin bersamaan dengan jabatan kepala dinas kesehatan yang kosong,” ungkapnya.
Muslim menilai Wali Kota Medan Bobby Nasution punya hak untuk membatalkan hasil seleksi sebelumnya. Sebab, nantinya yang bersangkutan yang akan bekerja dengan pejabat itu nantinya.
Untuk diketahui 5 jabatan setingkat eselon II yang dilelang sejak Juni 2020 lalu antara lain Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Sekretaris DPRD Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved