Fakhruddin mengatakan dirinya sudah menyerahkan berbagai bukti dari pengaduannya tersebut. Bukti-bukti ini antara lain rekaman video berisi rekaman Romo Syafii menyampaikan orasinya pada kegiatan Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
Selain itu ia juga sudah dimintai klarifikasi oleh petugas Bawaslu Sumut terkait bagian-bagian yang dianggap memenuhi unsur penghasutan dan mengadu domba.
\"Semalam saya sudah dimintai klarifikasi. Dan sudah saya jelaskan bagian-bagian yang saya anggap memenuhi unsur penghasutan dan adu domba. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan kepada saya,\" ujarnya.
Diketahui romo syafii diadukan ke bawaslu sumut karena dianggap menghasut warga dalam orasinya pada kegiatan Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu. Dalam pengaduan ini para pengadu membawa bukti berupa rekaman orasi-orasi dari politisi gerindra tersebut yang dinilai bernada menghasut warga untuk membenci penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum." itemprop="description"/>
Fakhruddin mengatakan dirinya sudah menyerahkan berbagai bukti dari pengaduannya tersebut. Bukti-bukti ini antara lain rekaman video berisi rekaman Romo Syafii menyampaikan orasinya pada kegiatan Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
Selain itu ia juga sudah dimintai klarifikasi oleh petugas Bawaslu Sumut terkait bagian-bagian yang dianggap memenuhi unsur penghasutan dan mengadu domba.
\"Semalam saya sudah dimintai klarifikasi. Dan sudah saya jelaskan bagian-bagian yang saya anggap memenuhi unsur penghasutan dan adu domba. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan kepada saya,\" ujarnya.
Diketahui romo syafii diadukan ke bawaslu sumut karena dianggap menghasut warga dalam orasinya pada kegiatan Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu. Dalam pengaduan ini para pengadu membawa bukti berupa rekaman orasi-orasi dari politisi gerindra tersebut yang dinilai bernada menghasut warga untuk membenci penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum."/>
Fakhruddin mengatakan dirinya sudah menyerahkan berbagai bukti dari pengaduannya tersebut. Bukti-bukti ini antara lain rekaman video berisi rekaman Romo Syafii menyampaikan orasinya pada kegiatan Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
Selain itu ia juga sudah dimintai klarifikasi oleh petugas Bawaslu Sumut terkait bagian-bagian yang dianggap memenuhi unsur penghasutan dan mengadu domba.
\"Semalam saya sudah dimintai klarifikasi. Dan sudah saya jelaskan bagian-bagian yang saya anggap memenuhi unsur penghasutan dan adu domba. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan kepada saya,\" ujarnya.
Diketahui romo syafii diadukan ke bawaslu sumut karena dianggap menghasut warga dalam orasinya pada kegiatan Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu. Dalam pengaduan ini para pengadu membawa bukti berupa rekaman orasi-orasi dari politisi gerindra tersebut yang dinilai bernada menghasut warga untuk membenci penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum."/>
Warga Kota Medan Fakhruddin Pohan sangat yakin politisi Gerindra Romo Raden HM Syafii akan kena sanksi atas kasus dugaan menghasut dan mengadu domba yang kini sedang diproses di Bawaslu Sumut. Keyakinan ini disampaikannya terkait berbagai dalil yang diajukannya saat melaporkan politisi yang juga berstatus Anggota Komisi III DPR RI tersebut ke Bawaslu Sumut.
"Dugaan kampanye terselubung dan penghasutan yang kita adukan sudah sesuai pasal 280 ayat 1 uu nomor 7 tahun 2017 junto pasal 69 ayat 1 per KPU no 23 tahun 2018 tentang pemilu jo pasal 521 ketentuan pidana pemilihan umum dan pasal 92 uu no 7 tahun 2012," katanya kepada com, Rabu (6/3/2019).
Fakhruddin mengatakan dirinya sudah menyerahkan berbagai bukti dari pengaduannya tersebut. Bukti-bukti ini antara lain rekaman video berisi rekaman Romo Syafii menyampaikan orasinya pada kegiatan Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
Selain itu ia juga sudah dimintai klarifikasi oleh petugas Bawaslu Sumut terkait bagian-bagian yang dianggap memenuhi unsur penghasutan dan mengadu domba.
"Semalam saya sudah dimintai klarifikasi. Dan sudah saya jelaskan bagian-bagian yang saya anggap memenuhi unsur penghasutan dan adu domba. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan kepada saya," ujarnya.
Diketahui romo syafii diadukan ke bawaslu sumut karena dianggap menghasut warga dalam orasinya pada kegiatan Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu. Dalam pengaduan ini para pengadu membawa bukti berupa rekaman orasi-orasi dari politisi gerindra tersebut yang dinilai bernada menghasut warga untuk membenci penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.
Warga Kota Medan Fakhruddin Pohan sangat yakin politisi Gerindra Romo Raden HM Syafii akan kena sanksi atas kasus dugaan menghasut dan mengadu domba yang kini sedang diproses di Bawaslu Sumut. Keyakinan ini disampaikannya terkait berbagai dalil yang diajukannya saat melaporkan politisi yang juga berstatus Anggota Komisi III DPR RI tersebut ke Bawaslu Sumut.
"Dugaan kampanye terselubung dan penghasutan yang kita adukan sudah sesuai pasal 280 ayat 1 uu nomor 7 tahun 2017 junto pasal 69 ayat 1 per KPU no 23 tahun 2018 tentang pemilu jo pasal 521 ketentuan pidana pemilihan umum dan pasal 92 uu no 7 tahun 2012," katanya kepada com, Rabu (6/3/2019).
Fakhruddin mengatakan dirinya sudah menyerahkan berbagai bukti dari pengaduannya tersebut. Bukti-bukti ini antara lain rekaman video berisi rekaman Romo Syafii menyampaikan orasinya pada kegiatan Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
Selain itu ia juga sudah dimintai klarifikasi oleh petugas Bawaslu Sumut terkait bagian-bagian yang dianggap memenuhi unsur penghasutan dan mengadu domba.
"Semalam saya sudah dimintai klarifikasi. Dan sudah saya jelaskan bagian-bagian yang saya anggap memenuhi unsur penghasutan dan adu domba. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan kepada saya," ujarnya.
Diketahui romo syafii diadukan ke bawaslu sumut karena dianggap menghasut warga dalam orasinya pada kegiatan Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu. Dalam pengaduan ini para pengadu membawa bukti berupa rekaman orasi-orasi dari politisi gerindra tersebut yang dinilai bernada menghasut warga untuk membenci penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.