Pengeloaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi dua hal yang paling banyak diadukan kepada Inspektorat Sumatera Utara (Sumut).
Karena itu, pembenahan mengenai pengelolaan dana yang peruntukannya untuk membenahi sekolah mulai dari kondisi fisik hingga operasional belajar mengajar tersebut menjadi fokus utama.
Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Sumatera Utara (Sumut) Lasro saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (6/4/2022). Sosok yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan ini bahkan langsung meresponnya dengan melakukan perombakan total terhadap seluruh pegawai yang selama ini menangani dana BOS dan DAK tersebut.
"Saya sudah bersihkan tim BOS, tidak ada lagi orang lama disitu. Saya reposisi total. Yang menangani DAK juga saya reposisi," katanya.
Kebijakan mengenai hal ini menurut Lasro dilakukannya dalam kapasitasnya selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan. Meski demikian, kebulatan tekadnya untuk menerapkan perombakan total tersebut juga didasarkan pada kewenangan Inspektorat Sumut yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 72 tahun 2019 juga diberi kapasitas mengawasi Dana BOS hingga Dana Desa. Menurutnya, perombakan menjadi hal yang lebih tepat dibanding melakukan pembinaan.
"Supaya ini putus dulu, baru kita mulai dari nol lalu kita percepat. Tidak ada lagi waktu pembinaan-pembinaan, waktu semakin tipis," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Lasro juga mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak mempermainkan Dana BOS dan Dana DAK. Ia memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang mempermainkan dana milik masyarakat tersebut.
"Dalam sebulan terakhir saja saya sudah ganti itu dua kepala sekolah. Jadi, ini bentuk warning agar semua bekerja sesuai aturan," demikian Lasro Marbun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved