Penanganan banjir, infrastruktur, pendidikan hingga pembangunan kawasan Medan Bagian Utara menjadi sejumlah isu yang mengemuka dalam pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan sejumlah jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan dalam sidang paripurna, Senin, 21 September 2026.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah penanganan banjir. Rico mengatakan Pemko Medan tidak akan menangani genangan secara parsial, tetapi berdasarkan pemetaan kawasan dan keterhubungan sistem drainase dari hulu hingga hilir.
“Penanganan saluran drainase harus secara kawasan, bukan parsial—satu kesatuan sistem dari hulu hingga hilir atau outlet pembuangan sungai,” kata Rico.
Ia menyebut penanganan banjir masih menghadapi persoalan kewenangan karena sejumlah infrastruktur berkaitan dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat maupun daerah yang berbatasan dengan Medan.
Karena itu, Pemko Medan berkoordinasi dengan BBWS Sumatera II, Pemprov Sumut, instansi vertikal serta pemerintah kabupaten yang wilayahnya berbatasan dengan Kota Medan.
Di sektor infrastruktur, tambahan anggaran dalam P-APBD diarahkan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk jalan, drainase dan jembatan. Pemko Medan juga tengah merehabilitasi puskesmas dan pustu serta 35 sekolah SD dan SMP negeri.
Sementara pada sektor pendidikan, tambahan anggaran disebut akan digunakan untuk kebutuhan sekolah yang terdampak banjir. Di antaranya pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah, perbaikan ruang kelas, mebel hingga pemeliharaan bangunan cagar budaya.
Pemko Medan juga menganggarkan penanganan 500 anak putus sekolah melalui pendidikan nonformal, yakni program Paket A, B dan C.
Untuk rencana bantuan tebus ijazah bagi siswa SMA, Rico mengatakan program tersebut masih dikaji, termasuk dari sisi regulasi melalui Peraturan Wali Kota.
Persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi bagian dari pembahasan. Menanggapi sorotan Fraksi PDI Perjuangan terkait penurunan target PAD, Rico menyebut penyesuaian dilakukan berdasarkan perubahan asumsi ekonomi makro dan proyeksi penerimaan hingga akhir tahun.
Pemko Medan juga menilai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih menjadi tantangan. Sejumlah langkah yang disiapkan antara lain digitalisasi pengelolaan pajak, perluasan pembayaran non-tunai, integrasi data transaksi dan pengawasan penerimaan berbasis teknologi.
Di sisi lain, Medan mendapat tambahan Transfer keuangan Daerah (TKD) lebih dari Rp565 miliar. Tambahan tersebut berasal dari penyesuaian alokasi dan penyaluran DBH, DAU serta Dana Otonomi Khusus berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Sorotan lain datang dari Fraksi PKS mengenai komitmen alokasi belanja pembangunan sebesar 35 persen untuk kawasan Medan Bagian Utara.
Rico menyebut anggaran di kawasan tersebut diarahkan antara lain untuk pengembangan drainase dan jalan. Program lainnya mencakup sistem air minum, air limbah, penataan kawasan permukiman serta perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pemko Medan juga menyatakan tambahan anggaran harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan program agar tidak berakhir menjadi serapan rendah maupun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Setiap perubahan dan tambahan anggaran harus didasarkan pada alasan yang jelas, target terukur, serta memberikan manfaat nyata,” ujar Rico.
Dalam tanggapannya kepada DPRD, Rico juga memaparkan sejumlah target makro pembangunan Kota Medan. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,2 hingga 5,7 persen, sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan mencapai 83,02 hingga 83,34 poin.
Tingkat kemiskinan ditargetkan berada pada kisaran 7 hingga 7,5 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 7,85 persen.
Sementara Rasio Gini ditargetkan 0,359 hingga 0,369 dan inflasi berada pada rentang 2 hingga 3,4 persen.
Pemko Medan juga menyatakan penerapan Medan Satu Data akan mengacu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 31 Tahun 2021, termasuk melalui standar data, metadata, daftar data prioritas dan portal data terintegrasi. 
