Pernyataan banding yang akan diajukan oleh Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin tidak akan mempengaruhi pengusulan Akhyar Nasution untuk menjadi Wali Kota Medan definitif sisa periode 2016-2021. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, mengatakan putusan dari PN Medan sudah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga pengusulan Akhyar Nasution agar dilantik menjadi Wali Kota Medan Definitif. "Berdasarkan yurisprudensi putusan pengadilan kemarin sudah berkekuatan hukum tetap, jadi sudah bisa pak Akhyar diusulkan menjadi wali kota defenitif," katanya kepada wartawan, Rabu (24/6). Hal ini kata Putra hampir sama dengan apa yang terjadi saat Dzulmi Eldin dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif setelah Rahudman Harahap yang saat itu menjabat Wali Kota Medan mengajukan kasasi atas vonis dugaan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Namun, proses kasasinya waktu itu tidak menghalangi usulan definitif. Lantas apakah surat pengajuan agar Akhyar Nasution dilantik definitif sudah diajukan?. Putra mengau belum mengetahui perkembangan prosesnya. "Belum monitor, tapi usulannya tetap dari sini (Pemko Medan)," tuturnya. Diketahui, Dzulmi Eldin langsung menyatakan banding setelah dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.[R]
Pernyataan banding yang akan diajukan oleh Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin tidak akan mempengaruhi pengusulan Akhyar Nasution untuk menjadi Wali Kota Medan definitif sisa periode 2016-2021. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, mengatakan putusan dari PN Medan sudah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga pengusulan Akhyar Nasution agar dilantik menjadi Wali Kota Medan Definitif. "Berdasarkan yurisprudensi putusan pengadilan kemarin sudah berkekuatan hukum tetap, jadi sudah bisa pak Akhyar diusulkan menjadi wali kota defenitif," katanya kepada wartawan, Rabu (24/6). Hal ini kata Putra hampir sama dengan apa yang terjadi saat Dzulmi Eldin dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif setelah Rahudman Harahap yang saat itu menjabat Wali Kota Medan mengajukan kasasi atas vonis dugaan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Namun, proses kasasinya waktu itu tidak menghalangi usulan definitif. Lantas apakah surat pengajuan agar Akhyar Nasution dilantik definitif sudah diajukan?. Putra mengau belum mengetahui perkembangan prosesnya. "Belum monitor, tapi usulannya tetap dari sini (Pemko Medan)," tuturnya. Diketahui, Dzulmi Eldin langsung menyatakan banding setelah dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.© Copyright 2024, All Rights Reserved