Sekretaris eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Manambus Pasaribu menilai UU Omnibus Law akan menjadi undang-undang yang mengingkari semangat dari pasal 33 UUD 1945. Hal ini karena Omnibus Law akan mengubah tujuan penguasaan kekayaan alam bukan lagi untuk kesejahteraan rakyat melainkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan investor. Begitu juga pada ayat lainnya yang mengatakan perekonomian dibangun sebagai usaha bersama berasaskan kekeluargaan juga akan berubah menjadi sistem perekonomian kapitalis.
"Negara akan mengabdi kepada investor, karena UU ini akan memberi karpet merah kepada mereka untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia," katanya kepada RMOLSumut, Rabu (7/10).
Manambus menjelaskan, beberapa indikasi yang akan membuktikan adanya penguasaan kekayaan sumber daya alam untuk kesejahteraan investor salah satunya yakni seperti izin HGU yang masanya bisa mencapai 90 tahun.
"Itu kan sama saja dengan hak milik. Itu memberi ruang sebesarnya untuk orang asing mengeruk SDA indonesia, padahal kita tau persoalan di negeri ini banyak warga tidak punya lahan. Dan sumber konflik antara masyarakat dengan perusahaan selama ini adalah karena mudahnya mereka mendapatkan izin," sebutnya.
Atas dasar ini kata Manambus, maka aksi mogok serentak nasional 8 Oktober merupakan bentuk perjuangan terakhir untuk melawan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat.
"Saya pikir ini satu penyeludupan hukum yang dilakukan oleh pemerintah disaat masyarakat sedang dalam masa pandemi covid 19. Sekarang masyarakat sudah ribut soal ini, tapi DPR selaku pemegang mandat rakyat tetap ngotot meloloskannya. Apa kepentingannya, saya kira mereka tidak mengedepankan kepentingan rakyat," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved