Munculnya pengakuan dari Marudut Ambarita menyebut adanya rekayasa dalam pelaporan penganiayan terhadap anaknya oleh terlapor Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) sektor Aek Nauli saat itu Bahara Sibuea ditanggapi oleh penasehat hukumnya Roy Marsen Simarmata.
Roy yang juga merupakan koordinator Divisi Bantuan Hukum Bakumsu mengatakan hasil dari komunikasinya dengan penyidik yang menangani laporan dari Marudut Ambarita menyebutkan penghentian kasus dikarenakan adanya perdamaian antara pelapor dengan Bahara Sibuea
"Marudut mencabut laporannya tanpa sepengetahuan penasehat hukum. Artinya laporan itu dihentikan bukan karena tidak mencukupi alat bukti tapi karena adanya perdamaian," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (20/6/2021).
Roy mengatakan perdamaian ini sendiri tidak meniadakan peristiwa pidana. Justru hal ini menurutnya menjadi membuktikan adanya peristiwa pidana yang terjadi.
"Karena tidak ada perdamaian tanpa kesalahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Marudut Ambarita menyebutkan kasus penganiayaan terhadap anaknya yang berstatus anak dibawah umur pada tahun 2019 lalu merupakan rekayasa. Saat terjadinya kontak fisik antara kelompok masyarakat dengan pihak PT TPL saat itu, ia mengaku membawa anaknya menjauh dari lokasi. Akan tetapi kemudian, pihak-pihak yang mendampingi masyarakat menurutnya merekayasa seolah anaknya ikut menjadi korban kekerasan dari pihak PT TPL sehingga peristiwanya dilaporkan ke polisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved