Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ‘macet’ di Polrestabes Medan.
Hal ini diungkapkan oleh Baginda Parlagutan Lubis dan Bonar Pasaribu dari Kantor Irwansyah Nasution and partner yang menjadi kuasa hukum korban berinisial IR warga Medan Johor.
Ia menyebutkan, laporan atas kasus dugaan pencabulan ini telah dilaporkan oleh kliennya ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022. Terlapor sendiri berinisial AA (20). Namun hingga bulan September 2022 ini mereka belum menerima informasi mengenai perkembangan penyidikan.
Dikemukakan Baginda, korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022. Namun, hingga saat ini, bulan September atau sudah lebih 2 bulan, penyidik tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor (korban).
Padahal sesuai Perkapolri No.12 tahun 2009, ayat 2, selanjutnya harus sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat tiga hari setelah laporan polisi dibuat.
“Artinya, hampir 2 bulan lebih, penyidik belum menentukan siapa penyidik yang menangani. Dan SP2HP tidak pernah diberikan pada pelapor. Kami sendiri baru menangani kasus ini, setelah korban datang ke kantor untuk minta didampingi,” ujarnya, Rabu (21/9/2022).
Dalam Laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 81,82 UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2015 Perubahan UU No.23 Tahun 2002. Pelapor mengaku, terlapor melakukan dugaan tindak pidana pencabulan di rumah keluarga pelaku dan mobilnya.
Baginda sejauh ini masih berharap macetnya penyidikan kasus ini bukan karena adanya intervensi dari pihak tertentu. Sebab, mereka mendapat informasi bahwa orangtua dari terlapor merupakan oknum pejabat di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Untuk itu kami meminta dan berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, untuk dapat menindaklanjuti Laporan korban. Kalau tidak, kami akan membuat Laporan ke Propam Polda Sumut,” pungkas Baginda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved