Terhitung sudah dua kali. Interupsi pertama terjadi saat BW membacakan prolog permohonan dan selanjutnya mengenai uraian materi gugatan.
BW terpantau masih terus membacakan materi gugatan hasil Pilpres 2019 di hadapan para hakim konstitusi.
Dalam materi gugatan yang dibacakan BW di antaranya menyoal jabatan cawapres Maruf Amin dan dana Pemilu 2019.
Sidang sengketa hasil Pilpres ini dibuka oleh hakim Anwar Usman yang sekaligus memimpin.
\"Kami tidak tunduk kepada siapapun, dan kami tidak bisa diintervensi. Kami hanya tunduk pada aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Dan hanya takut kepada Allah Subhanallah wa Ta\'ala,\" kata Anwar Usman.[R]" itemprop="description"/>
Terhitung sudah dua kali. Interupsi pertama terjadi saat BW membacakan prolog permohonan dan selanjutnya mengenai uraian materi gugatan.
BW terpantau masih terus membacakan materi gugatan hasil Pilpres 2019 di hadapan para hakim konstitusi.
Dalam materi gugatan yang dibacakan BW di antaranya menyoal jabatan cawapres Maruf Amin dan dana Pemilu 2019.
Sidang sengketa hasil Pilpres ini dibuka oleh hakim Anwar Usman yang sekaligus memimpin.
\"Kami tidak tunduk kepada siapapun, dan kami tidak bisa diintervensi. Kami hanya tunduk pada aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Dan hanya takut kepada Allah Subhanallah wa Ta\'ala,\" kata Anwar Usman.[R]"/>
Terhitung sudah dua kali. Interupsi pertama terjadi saat BW membacakan prolog permohonan dan selanjutnya mengenai uraian materi gugatan.
BW terpantau masih terus membacakan materi gugatan hasil Pilpres 2019 di hadapan para hakim konstitusi.
Dalam materi gugatan yang dibacakan BW di antaranya menyoal jabatan cawapres Maruf Amin dan dana Pemilu 2019.
Sidang sengketa hasil Pilpres ini dibuka oleh hakim Anwar Usman yang sekaligus memimpin.
\"Kami tidak tunduk kepada siapapun, dan kami tidak bisa diintervensi. Kami hanya tunduk pada aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Dan hanya takut kepada Allah Subhanallah wa Ta\'ala,\" kata Anwar Usman.[R]"/>
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019) untuk calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, pagi ini (Jumat, 14/6), telah dimulai.
Agendanya pembacaan materi gugatan dari pemohon, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Begitu giliran Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto langsung mendapat interupsi dari hakim konstitusi.
"Itu nanti dulu," ujar salah seorang hakim dengan nada tak jelas saat persidangan.
Terhitung sudah dua kali. Interupsi pertama terjadi saat BW membacakan prolog permohonan dan selanjutnya mengenai uraian materi gugatan.
BW terpantau masih terus membacakan materi gugatan hasil Pilpres 2019 di hadapan para hakim konstitusi.
Dalam materi gugatan yang dibacakan BW di antaranya menyoal jabatan cawapres Maruf Amin dan dana Pemilu 2019.
Sidang sengketa hasil Pilpres ini dibuka oleh hakim Anwar Usman yang sekaligus memimpin.
"Kami tidak tunduk kepada siapapun, dan kami tidak bisa diintervensi. Kami hanya tunduk pada aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Dan hanya takut kepada Allah Subhanallah wa Ta'ala," kata Anwar Usman.[R]
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019) untuk calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, pagi ini (Jumat, 14/6), telah dimulai.
Agendanya pembacaan materi gugatan dari pemohon, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Begitu giliran Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto langsung mendapat interupsi dari hakim konstitusi.
"Itu nanti dulu," ujar salah seorang hakim dengan nada tak jelas saat persidangan.
Terhitung sudah dua kali. Interupsi pertama terjadi saat BW membacakan prolog permohonan dan selanjutnya mengenai uraian materi gugatan.
BW terpantau masih terus membacakan materi gugatan hasil Pilpres 2019 di hadapan para hakim konstitusi.
Dalam materi gugatan yang dibacakan BW di antaranya menyoal jabatan cawapres Maruf Amin dan dana Pemilu 2019.
Sidang sengketa hasil Pilpres ini dibuka oleh hakim Anwar Usman yang sekaligus memimpin.
"Kami tidak tunduk kepada siapapun, dan kami tidak bisa diintervensi. Kami hanya tunduk pada aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Dan hanya takut kepada Allah Subhanallah wa Ta'ala," kata Anwar Usman.