Fakhruddin dalam pemeriksaan ini didampingi oleh beberapa orang kuasa hukumnya yakni Ipan Sinaga SH, Harizal, SH dan Dian SH. Selain Fakhruddin, penyidik juga memintai keterangan dari saksi yang diajukan oleh Fakhruddin yakni Rizam Kamal.
\"Kami diperiksa mulai jam 10.00 WIB pagi sampai tadi sore pukul 17.00 WIB,\" demikian Fakhruddin Pohan.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Fakhruddin Pohan, Harizal mengatakan pemeriksaan terhadap klien mereka berlangsung dengan sangat baik. Klien mereka memberikan keterangan terkait apa yang mereka saksikan saat Romo Syafii berorasi pada dalam kegiatan \'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
\"Klien kami tadi juga menyerahkan bukti bukti yang terkait, dan berharap agar kasus ini sampai pada tingkat putusan dan eksekusi,\" sebutnya. " itemprop="description"/>
Fakhruddin dalam pemeriksaan ini didampingi oleh beberapa orang kuasa hukumnya yakni Ipan Sinaga SH, Harizal, SH dan Dian SH. Selain Fakhruddin, penyidik juga memintai keterangan dari saksi yang diajukan oleh Fakhruddin yakni Rizam Kamal.
\"Kami diperiksa mulai jam 10.00 WIB pagi sampai tadi sore pukul 17.00 WIB,\" demikian Fakhruddin Pohan.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Fakhruddin Pohan, Harizal mengatakan pemeriksaan terhadap klien mereka berlangsung dengan sangat baik. Klien mereka memberikan keterangan terkait apa yang mereka saksikan saat Romo Syafii berorasi pada dalam kegiatan \'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
\"Klien kami tadi juga menyerahkan bukti bukti yang terkait, dan berharap agar kasus ini sampai pada tingkat putusan dan eksekusi,\" sebutnya. "/>
Fakhruddin dalam pemeriksaan ini didampingi oleh beberapa orang kuasa hukumnya yakni Ipan Sinaga SH, Harizal, SH dan Dian SH. Selain Fakhruddin, penyidik juga memintai keterangan dari saksi yang diajukan oleh Fakhruddin yakni Rizam Kamal.
\"Kami diperiksa mulai jam 10.00 WIB pagi sampai tadi sore pukul 17.00 WIB,\" demikian Fakhruddin Pohan.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Fakhruddin Pohan, Harizal mengatakan pemeriksaan terhadap klien mereka berlangsung dengan sangat baik. Klien mereka memberikan keterangan terkait apa yang mereka saksikan saat Romo Syafii berorasi pada dalam kegiatan \'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai\' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
\"Klien kami tadi juga menyerahkan bukti bukti yang terkait, dan berharap agar kasus ini sampai pada tingkat putusan dan eksekusi,\" sebutnya. "/>
Kasus dugaan penghasutan dengan terlapor Romo Raden Muhammad Syafii memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu memutuskan kasus tersebut berstatus 'dilanjutkan' ke penyidikan pada Direktorat Kriminal Umum Polda Sumtera Utara, kini kasus tersebut mulai ditangani oleh penyidik.
Pelapor dalam kasus tersebut Fakhruddin Pohan mulai dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian pada Sentra Gakkumdu untuk dimasukkan dalam berita acara penyidikan guna menindaklanjuti dugaan pidana pemilu tersebut.
"Hari ini kami sudah membuat laporan baru dan diperiksa oleh penyidik kepolisian di Sentra Gakkumdu," kata Fakhruddin Pohan kepada com, Kamis (21/3/2019).
Fakhruddin dalam pemeriksaan ini didampingi oleh beberapa orang kuasa hukumnya yakni Ipan Sinaga SH, Harizal, SH dan Dian SH. Selain Fakhruddin, penyidik juga memintai keterangan dari saksi yang diajukan oleh Fakhruddin yakni Rizam Kamal.
"Kami diperiksa mulai jam 10.00 WIB pagi sampai tadi sore pukul 17.00 WIB," demikian Fakhruddin Pohan.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Fakhruddin Pohan, Harizal mengatakan pemeriksaan terhadap klien mereka berlangsung dengan sangat baik. Klien mereka memberikan keterangan terkait apa yang mereka saksikan saat Romo Syafii berorasi pada dalam kegiatan 'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
"Klien kami tadi juga menyerahkan bukti bukti yang terkait, dan berharap agar kasus ini sampai pada tingkat putusan dan eksekusi," sebutnya.
Kasus dugaan penghasutan dengan terlapor Romo Raden Muhammad Syafii memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu memutuskan kasus tersebut berstatus 'dilanjutkan' ke penyidikan pada Direktorat Kriminal Umum Polda Sumtera Utara, kini kasus tersebut mulai ditangani oleh penyidik.
Pelapor dalam kasus tersebut Fakhruddin Pohan mulai dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian pada Sentra Gakkumdu untuk dimasukkan dalam berita acara penyidikan guna menindaklanjuti dugaan pidana pemilu tersebut.
"Hari ini kami sudah membuat laporan baru dan diperiksa oleh penyidik kepolisian di Sentra Gakkumdu," kata Fakhruddin Pohan kepada com, Kamis (21/3/2019).
Fakhruddin dalam pemeriksaan ini didampingi oleh beberapa orang kuasa hukumnya yakni Ipan Sinaga SH, Harizal, SH dan Dian SH. Selain Fakhruddin, penyidik juga memintai keterangan dari saksi yang diajukan oleh Fakhruddin yakni Rizam Kamal.
"Kami diperiksa mulai jam 10.00 WIB pagi sampai tadi sore pukul 17.00 WIB," demikian Fakhruddin Pohan.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Fakhruddin Pohan, Harizal mengatakan pemeriksaan terhadap klien mereka berlangsung dengan sangat baik. Klien mereka memberikan keterangan terkait apa yang mereka saksikan saat Romo Syafii berorasi pada dalam kegiatan 'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
"Klien kami tadi juga menyerahkan bukti bukti yang terkait, dan berharap agar kasus ini sampai pada tingkat putusan dan eksekusi," sebutnya.