Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pencekalan ini dilakukan demi keperluan pemeriksaan oleh KPK dalam menyidik kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai.
"Untuk kepentingan tersebut KPK diberikan kewenangan untuk melakukan cekal. Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum," kata Firli kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/4).
Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan ruang kerja Azis di DPR dan rumahnya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan.
Adapun Aziz Syamsuddin namanya santer disebut sebagai broker kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M.Syahrial yang melibatkan oknum penyidik KPK AKP Stapanus Robin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved