Penetapan Aulia Aqsa dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dari Partai Nasdem menuai polemik
Pengurus DPD Gerindra Sumut mengadukan KPU Sumut ke Bawaslu karena menilai penetapan Aulia Aqsa dalam DCT masih ambigu.
Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPD Gerindra Sumut, Irwansyah Gultom mengatakan ambiguitas itu terjadi karena KPU menjadikan surat pemberhentian Aulia Aqsa dari DPP Gerindra sebagai dasar menetapkannya masuk DCT dari Partai Nasdem. Sementara, Aulia Aqsa sendiri masih menggugat pemberhentian yang membuatnya terancam di PAW (pergantian antar waktu) dari DPRD Sumut.
"Yang menjadi polemik adalah di satu sisi Aulia Agsa mendaftar caleg dan ditetapkan dalam DCT karena sudah diberhentikan oleh Gerindra di Agustus. Namun di sisi lain, Aulia Agsa menggugat pemberhentian dirinya dari Gerindra. Hal ini kan menjadi persoalan. Ada ambigu. Di satu sisi ia menerima pemberhentiannya oleh Gerindra sehingga KPU meloloskan sebagai DCT. Tapi di sisi lain dia tidak mau diberhentikan, menolak diberhentikan," kata Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPD Gerindra Sumut Irwansyah Gultom, Rabu (10/1/2024).
Irwansyah menjelaksan, sebelumnya Gerindra Sumut sudah menyurati KPU Sumut mempertanyakan penetapan Aulia Agsa dalam DCT sebagai caleg Partai NasDem. KPU Sumut saat itu katanya menyatakan Aulia Agsa sebagai DCT dari Partai NasDem berdasarkan surat pemberhentian DPP Gerindra terhadap Aulia Agsa.
Oleh karena itu, Gerindra meminta agar KPU mengkoreksi kembali soal penetapan DCT Aulia Agsa jika ada masalah. Sebab, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU harus mengedepankan azas kepastian hukum.
"Ini kita minta agar KPU untuk mengklarifikasi dan mengkoreksi kembali DCT, apabila suatu dokumen dalam keadaan yang bermasalah dengan hukum. Padahal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 harusnya ada azas kepastian hukum. Sehingga kami anggap KPU tidak menerapkan azas kepastian hukum. Sehingga terjadi seperti ini," tutupnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumut Aulia Agsa menggugat mantan partainya, Gerindra sebesar Rp5,5 miliar. Aulia melayangkan gugatan tersebut karena merasa nama baiknya tercemar akibat pemecatan tersebut.
Gugatan itu sendiri teregistrasi dengan Nomor: 967/Pdt-Sus-Parpol/2023/Pn Mdn. Aulia menggugat DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Sumut.
Akibat gugatan itu, Aulia Agsa tidak bisa di-PAW meskipun sudah ada pemecatan dari Gerindra. Bahkan sudah bergabung dengan Partai NasDem dan menjadi caleg NasDem.
© Copyright 2024, All Rights Reserved