Enam kali keluar masuk penjara ternyata tidak membuat Andi Boy alias Andi Bopeng (29) jera untuk tidak lagi melakukan aksi kriminal. Faktanya pemuda yang tercatat sebagai warga Jalan Sei Kera, Gang Indah, No 28, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan ini kembali ditangkap oleh tim pegassus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan setelah merampas tas milik Anni Diana (32) warga Jalan Deli Tua no 19 B, Kecamatan Medan Perjuangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan aksi ini dilakukannya pada 24 April 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Saat ini korban yang menyandang tas hendak masuk ke dalam mobil. Namun tiba-tiba pelaku yang sebelumnya sudah mengintai langsung memepet korban menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 6594 AID dan menyambar tas berisi HP dan uang tunai serta beberapa barang berharga lainnya.
Aksi pelaku sebenarnya sempat diketahui warga, namun upaya warga untuk mencegatnya gagal karena pelaku memacu kencang sepeda motornya. Korban pun akhirnya membuat laporan kepada polisi yang langsung melakukan rangkaian penyelidikan. CCTV milik warga yang ada dilokasi diperika dan akhirnya identitas pelaku diketahui.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kota Binjai saat sedang tidur-tiduran di rumah kerabatnya. Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk dimintai keterangan. Dari pengakuannya, pelaku mengaku menjual hasil kejahatannya kepada seseorang bernama Ewin yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Data yang diperoleh Andi Boy sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus pencurian. Tahun 2008 ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara,
tahun 2010 vonis 2 tahun 6 bulan penjara, tahun 2012 vonis 6 bulan penjara, tahun 2012 vonis 10 bulan penjara, tahun 2013 vonis 2 tahun 6 bulan penjara, tahun 2016 vonis 4 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved