Sanksi tegas akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Aceh yang terbukti mengikuti kegiatan politik praktis pada Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. Karena ASN harus netral.
“Jika melanggar akan diberikan sanksi tegas. Yang terberat tentu akan dicabut statusnya sebagai ASN,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP, saat membuka Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara bertajuk “Kolaborasi Mengawasi dan Penegakan Hukum Netralitas ASN Pemilu 2024” di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jumat (16/12).
Iskandar berpesan kepada para kepala SKPA agar menjaga dan melindungi ASN, supaya status mereka sebagai pegawai negeri tidak hilang akibat ketidaktahuan mereka. Namun akan lain jika para ASN mengetahui risiko pelanggaran tetapi tetap nekat.
“Artinya mereka sudah siap dengan konsekuensi. Karena itu mari kita ingatkan ASN di tempat kita masing-masing agar karir kita untuk bekerja secara kompeten tetap selamat,” terang Iskandar.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh, Ronaldi Aulia mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan oleh Panwaslih dan Bawaslu itu bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan pemahaman tentang netralitas Pemilu bagi ASN.
“Dengan kegiatan ini diharapkan bisa terbangunnya sinergitas antara Bawaslu dan pemerintah Aceh,” kata Ronaldi Aulia.
Lebih jauh, anggota Panwaslih Aceh Fahrul Riza Yusuf, menyebutkan tahapan pemilukada sudah berlangsung sejak Juni lalu. Pada 14 Desember lalu, sudah ditetapkan partai politik peserta Pemilu.
“Ke depan ketika seluruh partai sudah ditetapkan, seluruh ASN sudah harus kita wanti-wanti untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
Fahrul Rizha menambahkan, penting bagi pihaknya untuk membangun koordinasi dengan pemerintahan Aceh. Supaya bisa bersama-sama menjaga dan mengawal netralitas ASN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved