Keputusan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam dalam sidang perkara bernomor 255/Pid.Sus/2022/PN Lbp antara Soraya Putra alias Mpuh Sembiring sebagai terdakwa melawan Hendro Saputro selaku pelapor dinilai sangat berkeadilan dan berhasil mencegah adanya potensi perpecahan antar golongan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Mpuh Sembiring, Petrus Tarigan terkait putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Monalisa Siagian pada Kamis, 28 Juli 2022 lalu, dimana Mpuh hanya dikenakan hukuman percobaan meski dijerat UU ITE dimana Jaksa Penuntut Umum menuntutnya 8 bulan kurungan penjara dan denda sepuluh juta rupiah Subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Kita sangat mengapresiasi dan berterima kasih banyak untuk vonis 6 bulan percobaan yang dijatuhkan majelis hakim," katanya.
Petrus mengatakan, sejak awal mereka berprinsip bahwa kliennya sengaja memunculkan diri untuk membela tanah leluhurnya dari berbagai klaim dari pihak luar. Menurutnya, aksi Mpuh Sembiring bisa dikatakan sebagai aksi heroik karena dirinya menjadi sosok yang dihadapkan pada hukum akibat mengungkapkan kemarahan yang mewakili kemarahan masyarakat Suku Karo atas klaim-klaim dari pihak luar yang justru dinilai merendahkan martabat suku Karo.
"Jangan lupa bahwa dengan majunya Mpuh Sembiring, maka suku Karo tidak langsung berbuat sesuatu terhadap si pelapor. Dan kami pastikan bahwa Soraya Putra menampilkan dirinya menjadi hero agar tidak terjadi perpecahan. Makanya dari awal pada pledoi, kami meminta kepada majelis hakim agar Mpuh dibebaskan dan dikembalikan hak-haknya," ungkapnya.
Diketahui Mpuh Sembiring harus berurusan dengan hukum setelah komentarnya pada media sosial milik Hendro Saputro. Pada komentar tersebut Mpuh menunjukkan kemarahannya atas postingan-postingan dari Hendro Saputro yang mengklaim diri sebagai juru kunci Gunung Sinabung. Tidak hanya itu, Mpuh Sembiring mengaku marah dengan salah satu postingan dari Hendro yang menyebut dirinya akan memindahkan roh-roh leluhur dari Gunung Sinabung ke laut agar gunung tersebut tidak erupsi lagi.
Sayangnya, kemarahan tersebut ditunjukkan oleh Mpuh dengan tulisan yang tendensius dan dinilai menyerang Hendro secara pribadi. Beberapa ahli hukum sendiri menyebutkan kemarahan tersebut dilandaskan pada adanya rasa keterikatan Mpuh dengan Gunung Sinabung dan juga Suku Karo yang terkesan dilecehkan oleh klaim-klaim dari Hendro.
© Copyright 2024, All Rights Reserved